Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Sinaboi Amankan Anak Dibawah Umur Melakukan Pencurian


ROHIL– Tim Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan satu orang pelaku dibawah umur terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SA (14 ) warga Jalan Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu, Senin (14/9) pagi.

Pelaku diamankan karena diduga melakukan pencurian rokok dan uang recehan diwarung milik Esan Swardi Sihombing (49) Warga Jalan Sukajadi Rt 015 Rw 004 Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 2.000.000 Juta Rupiah dengan rincian uang recehan 2000 sebanyak Rp 1.600.000, 1 slop rokok sampoerna dan 5 bungkus rokok Surya. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (11/9/2020) sekira Pukul 06.00 Wib, pelapor saat itu dibangunkan oleh istrinya dengan mengatakan," Bang rumah kita kemasukan maling, pasalnya pintu belakang rumahnya sudah terbuka" lalu pelapor "dari mana dia masuk, siapa yang dari belakang tadi malam terakhir?" Dijawab istrinya, aku lah kurasa.

"Pada saat itu juga pelapor bangun dan mengecek warungnya setelah dikroscek barang-barang berupa 1 slop rokok Sampoerna dan 5 bungkus rokok Merk surya dan Uang recehan Rp 2000 sebanyak Rp 1.600.000 yang di samping laci meja sudah tidak keliatan lagi," Sebut Akp Juliandi SH.

Pasca kejadian tersebut, pelapor tidak melaporkan kepihak berwenang melainkan ingin mencari tau siapa pelaku pencurian diwarungnya tersebut. Hasilnya pada hari Sabtu (12/9/2020) sekira Pukul 20. 00 Wib, anak pelapor memberitahukan pelapor saat menonton tv, pak- pak itu yang dibilang si Rizal tadi sambil menunjukan seseorang anak yang berjalan kaki melewati rumahnya.

Tanpa pikir lama, pelapor langsung menghampiri anak laki-laki (pelaku) tersebut dan memanggilnya, setelah ditanya, pelaku sempat tidak mengakui "bukan aku pelakunya Om.Pada saat itu juga pelapor memanggil saudara Rizal untuk berikan kesaksian di depan pelaku, dan pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian berupa barang-barang milik pelapor.

Selanjutnya, pelapor membawa pelaku pada hari Senin (14/9/2020) ke Polsek Sinaboi membuat laporan pencurian dengan pemberatan guna pengusutan lebih lanjut," Jelasnya.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 
Editor: Toni Octora.