Ticker

6/recent/ticker-posts

Polresta Barelang Musnahkan Bb Narkotika Jenis Sabu


BATAM- Polresta Barelang musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu, pil akstasi dan daun ganja dihalaman Polresta Barelang Kota Batam, pada kamis (24/09/2020) pagi.

Pemusnahan barang bukti Sabu,pil ekstasi dan daun ganja ini hasil tangkapan pada bulan Juli sampai dengan bulan September 2020 dengan 12 orang tersangka.

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan gabungan dari TNI-Polri dan BNN. ini merupakan kerjasama antara TNI-Polri, yaitu dari Satnarkoba, Lanal Batam dan BNN. Yang mana berhasil lakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka," ujar Yos Guntur Yudi. 

"Ke 12 pelaku berinisial DF dan RR di Nagoya Mansion Hotel, YI di perairan lait Batam, S dan CM di depan Hotel Tanjung Batu Karimun, DF Kosan Kampung Bule, DS, S, YM, TS dan JM di perairan Pulau Terong Belakang Padang, ME di jembatan Kampung Tua Patam Lestari, kemudian SP dan L dipintu keberangkatan Bandara Hang Nadim," ungkapnya.

Dari 12 orang pelaku yang berhasil diamankan di mulai pada bulan Juli hinga bulan September 2020 dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 56.869,92 gram Sabu, 39.549 butir pil ekstasi dan 327gram ganja,"ujarnya.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia.

"Ini merupakan keberhasilan bersama, ini adalah tanggung jawab kita semua, baik dari Kejaksaan, TNI-Polri, Granat Kepri, BNN, dan juga dari masyarakat," ucap Yos Guntur.

Narkoba adalah musuh kita bersama, tidak untuk kemungkinan yang terdekat dengan kita bisa menjadi memiliki atau sebagai pengedar Narkoba.

"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," himbauannya.

Pemusnahan barang bukti Narkotika dihadiri oleh Lanal Batam, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, BNN, dan Kejaksaan Negeri Batam.    


Reporter: Dedi.
Editor: Toni Octora.