Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Batu Hampar Beri Sanksi Tertulis dan Lisan Bagi Pengguna Jalan Tak Pakai Masker



ROHIL- Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19, Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH bersama personil laksanakan kegiatan operasi Yustisi di 7 titik wilayah hukum Polsek Batu Hampar Rabu 30 September 2020 Pukul 09.00 s/d Pukul 11.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH mengatakan," kegiatan operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid-19," Jelas Kapolsek. 

" Juga berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Prov.Riau serta Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Prov.Riau," Ucap Iptu S Sijabat SH.

Adapun 7 titik operasi Yustisi yaitu, di depan Mapolsek Batu Hampar Jalan Lintas Baa Kel. Bantaian Hilir Kec. Batu Hampar di  depan Puskesmas Bantaian Jalan Lintas Baa Kel.Bantaian Hilir Kec.Batu Hampar, di depan Kantor Camat Batu Hampar Jalan Lintas Baa Kel.Bantaian Hilir Kec.Batu Hampar Kab.Rohil. 

Di depan Kantor KUA Batu Hampar Jalan Lintas Baa Kel.Bantaian Hilir Kec.Batu Hampar, di depan Kantor Penghulu Bantaian Jalan Lintas Baa Kep.Bantaian Kec.Batu Hampar, di depan Alfamart Jalan Lintas Baa Kep.Bantaian Kec.Batu Hampar, Kedai Jualan Sayur mayur Bulak di Jalan Lintas Baa Sk Kep.Bantaian Kec.Batu Hampar. 

7 warga pengguna Jalan yang di beri sanksi tertulis yaitu, saudara Aan Habri (20), Mahasiswa, yang beralamat di Kep.Pekaitan Kab.Rohil, Hp. 082284770662, saudara Rustam (70), Petani, Labuhan Tangga Kec.Bangko, Hp.085355761445, Suhermanto (30), Bagan Siapiapi Kec.Bangko, Jenis Sanksi: Teguran Lisan   
   
Saudari Satina (35), Petani, yang beralamat di Parit 3 Kep.Sei sialang Kec. Batu Hampar,Hp.082291127863, saudara Bobot (34),Buruh, yang beralamat di Wr. Supratman Prov.Bandar Lampung,Hp 082283000109, Saliman (24), yang beralamat di Kep.Bantaian,Hp. 082268798030, Yanti (36), IRT, Kep.Bantaian.

Polsek Batu Hampar melaksanakan himbauan dan Sosialisasi Penegakan Disiplin terhadap masyarakat yang beraktifitas di luar Rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan tindakan "3M 1 T", hal tersebut dilaksanakan sesuai Program Pemerintah Adaptasi Kebiasan Baru Menghadapi Pandemi Covid 19. 

Penekanan serta penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan Protokol Kesehatan dengan bentuk sanksi maupun teguran sesuai Inpres dan Peraturan Bupati. Penerapan Protokol Kesehatan dilaksanakan dengan tujuan memutus mata rantai Penyebaran Covid 19 di wilayah Kec. Batu Hampar Kab. Rohil.




Sumber: Kasi Hms Polsek Batu Hampar.
Editor: Toni Octora.