Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan


ROHIL- Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19, Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono SIK MM bersama Upika laksanakan kegiatan Yustisi protokol kesehatan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek di Pasar Pelita dan Swalayan Pelita Mas di Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam, Senin 14 September 2020.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudi Sudaryono SIK MM di dampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kegiatan Operasi Yustisi pengawasan dan penertiban adaptasi Kebiasaan Baru berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19," Jelas Iptu Rudi Sudaryono.


" Juga Pergub Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Prov. Riau. Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Prov. Riau," Ucap Kapolsek. 


Lanjut Kapolsek, Beberapa pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi sanksi sosial berupa Skotjam dan tidak di perbolehkan melintasi jalan pasar pelita bagi masyarakt yang mengunakan kendaraan tapi tidak mengunakan masker sebelum mengunakan masker baru di perbolehkan lewat mengunakan kendaraan nya," Paparnya.

Selain melakukan pengawasan dan penertiban Protokol Kesehatan, giat yang diikuti oleh para personil Polsek Kubu, mensosialisasikan 3M 1T kepada masyarakat di Pasar Pelita dan di Swalayan Pelita Mas di Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir.

Lanjut Kapolsek, Operasi yustisi itu bertujuan agar masyarakat meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga angka kasus positif di Indonesia khususnya di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dapat berkurang," Imbuh Kapolsek. 

"Ketegasan itu perlu untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang arti penting disiplin protokol kesehatan menuju fase kebiasaan baru," Paparnya.

Masyarakat yang mendapat sanksi sosial berupa Skotjam dan tidak di perbolehkan lewat melintasi Jalan Pelita Kep. Rantau Panjang Kiri sebelum mengunaka  masker.

Kegiatan itu juga turut dilaksanakan para Kanit Polsek, beberapa warga yang tidak mengindahkan himbauan protokol kesehatan juga diberikan sanksi sosial berupa Skotjam oleh petugas.




Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu. 
Editor: Toni Octora.