Ticker

6/recent/ticker-posts

PT. Diamon Raya Timber Beri Hak Jawab Atas Pemberitaan Agus Pardosi SH



ROHIL-PT. Diamon Raya Timber melalui Humas PT. Diamon Raya Timber Agus Setiawan berikan hak jawabnya atau press release atas pemberitaan media online Erapublik.com yang berjudul, " Agus Pardosi SH: Seharusnya PT. Diamon Berikan Edukasi Baik, Peta, Areal dan Tapal Batas, Minggu 20 September 2020 Pukul 12.35 Wib.

Humas PT. Diamon Raya Timber Agus Setiawan dalam press release nya mengatakan," Sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul, Agus Pardosi: Seharusnya PT. Diamon Berikan Edukasi Baik, Peta, Areal dan Tapal Batas, bersama ini saya sampaikan press release sebagai hak jawab dengan hal-hal sebagai berikut



" Bahwa kami mempertanyakan atas dasar apa dan kewenangan apa saudara Parianto Agus Pardosi SH dalam menyatakan, Agar pihak perusahaan wajib menyampaikan dan memberitahukan tapal batas serta lahan konsesi perusahaan yang resmi, serta klaim sepihak dari Ardi yang belum tentu kebenarannya," Jelas Agus Setiawan.



Lanjut Agus, Karena kami PT. Diamon Raya Timber telah memperoleh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan pemanfaatannya telah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku," Ucap Agus Setiawan.

" Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa spanduk maupun baliho merupakan suatu media informasi yang bersifat pemberitaan yang bernilai positif, sehingga menjadi keliru. Apabila baliho yang di pasang di atas lahan PT. Diamon Raya Timber di membuat resah masyarakat, sebaliknya baliho tersebut sangat berguna untuk terhindar dari jeratan hukum, Karena menguasai lahan atau karena melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin," Papar Agus.

Lanjut Agus, Dengan demikian spanduk tersebut juga harus di pandang sebagai edukasi yang baik dari PT. Diamon Raya Timber, " Imbuh Agus. Perlu kami tegaskan bahwa sejak Tahun 2018 telah menjadi era keterbukaan informasi publik, dimana setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku, dapat mengakses dan mengetahui suatu perseroan secara detail termasuk, namun tidak terbatas untuk mengetahui perizinan yang dimiliki," Terang Agus.

" Terlebih jika tidak ada suatu niatan yang terselubung, maka tentunya bagi sebagian besar masyarakat selalu pihak yang tidak berkepentingan tentunya tidak akan mau tahu dengan letak, luas lahan dan perizinan yang dimiliki suatu perseroan, kecuali perseroan tersebut di ketahui tidak mempergunakan izin sebagaimana mestinya," Ungkap Agus.

Lanjut Agus, Suatu pemberitaan seharusnya tidak berkonotasi negatif, yang dapat merusak "image" dari pihak yang diberitakan atau dapat menimbulkan gejolak sosial, serta berita tersebut di posting Erapublik.com tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi atau keterangan dari kami, sehingga pemberitaan tersebut menjadi tidak profesional," Papar Agus. 

" Maka bersamaan ini kami mengingatkan kepada saudara Parianto Agus Pardosi SH, Agar memberikan pandangan hukum baik dan bijak serta tidak berkonotasi negatif, serta di artikan secara negatif bagi pihak yang membacanya, yang seolah-olah PT. Diamon Raya Timber tidak memiliki izin yang sah terhadap lahan yang dimaksud dan mengakibatkan tercemarnya nama baik PT. Diamon Raya Timber," Ungkap Agus.

Lanjut Agus, Sehingga menjadi perlu bagi kami menyampaikan ancaman pidana bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE," Ucap Agus.

" Demikian hak jawab ini kami sampaikan guna memenuhi hak hukum kami dan diminta kepada penanggung jawab redaksi Erapublik.com di minta agar dapat memuat hal jawab ini secara berimbang pada media online Erapublik.com dan selanjutnya agar apabila terdapat pemberitaan mengenai PT. Diamon Raya Timber, agar dikonfirmasi terlebih dahulu kepada PT. Diamon Raya Timber agar mendapatkan pemberitaan yang profesional," Jelas Agus. 




Sumber: Humas PT. Diamon Raya Timber. 
Editor: Toni Octora.