Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditres Narkoba Polda Kepri Musnahkan 5.652,2 Gram Narkoba


BATAM– Sebanyak (5.652,2) Gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari dua kasus yang tertuang dari 2 Laporan polisi terhadap 3  orang tersangka. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi  oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM. Jumat (2/10/2020)

Dari 2 Laporan Polisi didapati 3 (tiga) orang tersangka yang berinisial KA dan AD dengan barang bukti seberat (5.925) Gram yang di amankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kec. Nongsa, Kota batam Provinsi Kepri (pada posisi 01º 02' 092"U - 104º07' 982" T).

Dari Laporan Polisi LP - A / 124 / IX / 2020 / SPKT- Korpolairud Tanggal 1 September 2020 dan dan 1 orang pelaku yang berinisial SS yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Di Depan Pintu Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim – Kota Batam dengan barang bukti seberat 189 (seratus delapan puluh sembilan) gram dari Laporan Polisi LP - A / 129 / IX / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 18 September 2020.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 2 Laporan Polisi dan 3 orang pelaku. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 orang pelaku tersebut adalah (6.114) Gram. 

Dari barang bukti sejumlah (6.114) gram yang  dilakukan pemusnahan adalah seberat (5.652,2) Gram, sedangkan sisanya seberat 54 Gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan (407,8) Gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau.

Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. 



Reporter: Dedi.
Editor: Toni Octora.