Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditres Narkoba Polda Kepri Musnahkan 2.559,66 Gram Sabu


BATAM– Sebanyak (2.559,68) Gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 Laporan polisi terhadap 8 orang pelaku. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi  oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan, Perwakilan Balai POM dan LSM Granat. Selasa (6/10/20).

Dari 4 Laporan Polisi didapati 8 orang pelaku yang berinisial SY dengan barang bukti seberat (1057) Gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020. 

Kemudian 3 orang pelaku masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat (1.033) Gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 Rt 002 Rw 028 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. 

Selanjutnya 2 orang pelaku berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kec. Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.

Dan 2 orang pelaku berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat (91,68) Gram yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor Rt 002 Rw 001 No. 5 Kel. Sei. Lekop Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP - A/130/IX/2020/SPKT - Kepri Tanggal 22 September 2020.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 4 (empat) Laporan Polisi dan 8 orang pelaku. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 8 (delapan) orang pelaku tersebut adalah (2.663,68) Gram. 

Dari barang bukti sejumlah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang  dilakukan pemusnahan adalah sebanyak (2.559,68) Gram, sedangkan sisanya sebanyak 104 (seratus empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau. 

Dari barang bukti seberat (2.663,68) Gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Reporter: Dedi.
Editor: Toni Octora.