Ticker

6/recent/ticker-posts

Polresta Barelang Ungkap 2 Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia


BATAM-Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K telah mengamankan 2 orang dewasa terduga Pelaku tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Sabtu 03 Oktober 2020 Pukul 11.00 Wib.

Dengan Dasar Penangkapan LP-A /   94  / X / 2020 / KEPRI / RESTA BRLG / SPKT, tgl  3 Oktober 2020. Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira Pukul 11.00 Wib. Dengan TKP Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota-Kota Batam. 

Adapun 2 pelaku merupakan warga, 1. Inisial S, Semarang / 6 Oktober 1978, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam. 2. Inisial MS, Bantul / 26 Desember 1969, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam

Adapun data identitas korban yaitu,
1. Marnita Yesti Kadu, Tanah KK, Kristen, (30), Sumba NTT (Daerah asal NTT). 2. Sri Yuniarti Kaheleba Babau Kristen, (31), (Daerah asal Kupang). 3. Zeni Laligawi NTT, Kristen, (31), (Daerah asal NTT). 4. Ike Dupe Rote (NTT), Kristen (42), (Daerah asal ROTE NTT). 5. Eka Jayanti, Pati Jawa Tengah (33 (Daerah asal Pati Jawa Tengah). 6. Susi Purwanti, Pekan baru, (27), (Daerah asal Jambi)

7. Berta Bata, NTT, Kristen, (32), (Daerah asal Sumba Barat / NTT). 8. Dewi Sartika, Labuhan Batu / Lombok, Islam, (38), (Lombok) 9. Dian Prihatini, Tanjung Pandan, (38),(Bangka Belitung). 10. Indra Mati, Malang (38), Islam, (Malang).11. WidayaticLatar / Lampung (31), Islam, (Palembang)

12. Yuli Prihatini, Temenggung / Jawa Tengah (31), Islam (Jawa tengah). 13. Iis Ardriani, Lampung, (35), Islam (Lingga pura Lampung Tengah. 14. Ernia Telalipora, Sumbang, (35), Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT). 15. Jenni Hair, Sumba, (36),Kristen (Pahola Sumba NTT)

Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira Pukul 11.00 Wib, mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang Adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yg ditampung di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota- Kota Batam. 

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2020 sekitar Pukul 11.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K, mendapat informasi bahwa di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota- Kota Batam terdapat tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar di alamat tersebut terdapat 15 orang Pekerja Migran Indonesia yang di tampung oleh saudara Sulasdi dan saudari Sumuasih Amat Basuki.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4  lembar Tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal. 

Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar. 

Barang Bukti yang di amankan 13 buah Paspor, 4 lembar tiket Pesawat, 1 lembar tiket kapal. 

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH membenarkan bahwa Unit PPA telah melakukan penangkapan atas perkara  Tindak Pidana “ Orang Perseorangan DIlarang Melaksanakan  Penetapan Pekerja Migran Indonesia” sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik) ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas Akp Betty Novia.  




Reporter:Dedi.
Editor: Toni Octora.