Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Sagulung Ciduk 3 Pelaku Sindikat Curanmor


BATAM - Polsek Sagulung Berhasil Meringkus Tiga Orang Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di daerah Bengkong, Kecamatan Bengkong Pada Kamis (15/10/2020). Dari tiga pelaku, Tim Macan Polsek Sagulung Berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian. 


Tiga orang Pelaku yang ditangkap Polsek Sagulung yaitu Sadam Silvester (31), Susanto (31), dan Ari Panjaitan (32). Tiga orang tersangka sudah 41 kali beraksi, terungkapnya aksi Tiga pelaku berawal dari laporan salah seorang korban pada tanggal 1 September 2020 bulan yang lalu. Dimana sepeda motor Merk Kawasaki Ninja SS Bp 6653 FH berwarna Merah diparkiran Hotel S Kostel Kawasan Center Park Sagulung Dicuri. 


Dengan adanya laporan tersebut Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dilapangan. Berdasarkan rekaman cctv dihotel tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. 


Ketiga pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Barelang guna proses hukum. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang,  Kompol Andri Kurniawan didampingi Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf pada saat Konferensi pers diPolresta Barelang Pada Jumat (16/10/2020).


Andri Kurniawan mengatakan, kita dapat informasi ke beradaan pelaku diBengkong. Berdasarkan info dari masyarakat, Polisi melakukan penangkapan terhadap Sadam Silvester (31) dikos-kosannya. 


Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kunci 8 goyang, satu unit kunci Leter T dan sepeda motor milik korban," ucapnya. 


Polsek Sagulung melakukan pengembangan dari pelaku (SS), mengaku melakukan pencurian bersama dua orang kawannya," ujar Andri Kurniawan. 


Tim Macan Polsek Sagulung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainya. Polisi berhasilkan mengamankan Ari P dan Hari Susanto di Bengkong  Palapa Kecamatan Bengkong. Dar hasil pengembangan Tim berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor.


Sementara  Kapolsek Sagulung,AKP Yusriadi Yusuf menambahkan, pelaku  melakukan pencurian berdasarkan pesanan dari penadah. 


Tiga pelaku membagi tugas, dua orang memantau kondisi sekitar dan satu orang yang membobol kunci kontak sepeda motor sasarannya.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Hukuman sembilan tahun penjara," ucap Yusriadi Yusuf.




Reporter: Dedi.

Editor: Toni Octora.