Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri Ciduk Diduga Pengedar Ganja


BATAM -Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang tersangka berinisial B pada Kamis (24/9/2020), Pujul 18.30 Wib. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Kronologis kejadian Pada hari Kamis Tanggal 24 September 2020, pada Pukul 18.30 Wib, tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial B di Pos salah Satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh Kota Batam.

Pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika berbentuk Daun Kering diduga Daun Ganja dengan berat kotor sebanyak (286) Gram. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga sampai saat ini terhadap pelaku dan BB masih terus dikembangkan.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.  



Reporter: Dedi Gs.
Editor: Toni Octora.