Ticker

6/recent/ticker-posts

Cegah Karlahut, Polsek Kubu Sosialisasi Maklumat Larangan Membakar Lahan



ROHIL- Polsek Kubu Res Rokan Hilir laksanakan Giat mensosialisasikan Antisipasi Kebakaran Hutan Lahan dan Hutan  (Karlahut) di wilayah hukum Polsek Kubu. Giat sosialisasi ini ditujukan ketempat yang rawan terjadi bencana kebakaran tepatnya di Jalan Simpang Pasir Dam 4, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Rabu, (23/12/2020) 


Giat Sosialisasi Antisipasi terhadap kebakaran lahan dan hutan ini berdasarkan Nomor: SPRIN / 262 / XII / 2020 / Sek. Kubu, tanggal 01 Desember 2020. Personil Polsek Kubu Aiptu Ibnu Mun'im ditugaskan mensosialisasikan antisipasi terhadap kebakaran lahan dan hutan ini kepada masyarakat wilayah hukum Polsek Kubu di Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur 


Upaya sosialisasi Antisipasi terhadap kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan Polsek Kubu ini guna meminimalisir terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, justru upaya yang ditempuh ini juga berperan vital terhadap pengetahuan masyarakat.


Tentunya masyarakat paham tentang dampak buruk jika membuka lahan dengan cara membakar, masyarakat dapat melihat Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan membakar lahan pidana dan masa hukuman jika sengaja membuka lahan dengan cara membakar.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH. S.I.K. melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono S. S.I.K, MM kepada awak media mengatakan, tentunya upaya Antisipasi terhadap kebakaran lahan dan hutan ini sangat penting di sosialisasikan dilokasi rawan akan bencana ini. Dengan hal ini, kita tugaskan personil kita untuk mensosialisasikan ini kepada masyarakat tentunya harus sesuai apa yang ingin kita capai," Ungkapnya


Iptu Rudy Sudaryono S, S.I.K, MM juga menambahkan, ada beberapa indikator yang harus kita capai tadi, tidak hanya sebatas target, akan tetapi ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat," Imbuhnya.



Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu.

Editor: Toni Octora.