Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga PT.Rifansi dan PT.BTP Lakukan Pembohongan Publik Terkait Lokasi Izin Galian C


 ROHIL - PT. Batatsa Tunas Perkasa diduga melakukan pembohongan publik terkait lokasi izin pertambangan galian C miliknya. 

Pasalnya, pada lampiran daftar kordinat lokasi areal penambangan yang dkikeluarkan oleh atas nama Menteri SDM melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diduga tidak sesuai dilapangan.

Sebab sesuai SK Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903, bawasanya lokasi sesuai titik kordinat tersebut berada di Kabupaten Rokan Hulu. Sementara, objek tambang galian C berada di Kabupaten Rokan Hilir. 

Persoalan ini dikritisi oleh Zulkifli salah satu Tokoh Pemuda Desa Ujung Tanjung saat diwawancara awak media mengatakan, ia meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Riau dan Manager PT.Rifansi dan PT.Batatsa Tunas Perkasa untuk sama-sama kita cek keabsahan koordinat lokasi tersebut dilapangan.

"Pembuktian ini berdasarkan data lampiran Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor:95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal  16 February 2021 tentang daftar kordinat PT. Batatsa Tunas Perkasa lokasi Provinsi Riau, Kab. Rokan Hulu, Golongan Batuan, Komoditas Tanah Urug, Kode Wilayah 2114075192020023, luas 5 Ha dengan  Garis Bujur (BT) 100.4710.342, 1.3136,574 (LU), 100.4715.768, 1.3136.574, 100.4715,788,1.3130104 (LU)," ungkap Zulkifli. 

"Intinya benar, bahwa pihak PT. Batatsa Tunas Perkasa telah memiliki izin IUP Galian C, akan tetapi terkait lokasi pertambangan galian C sesuai titik kordinat yang dikeluarkan Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal diketahui dari peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 berada diwilayah Rokan Hulu (Rohul)," beber Zulkifli.

"Apakah bisa ijin galian C di Rokan Hulu bisa dialihkan ke Rokan Hilir, wong kordinatnya saja di masukkan ke google maps jelas kok itu berada di Rohul," imbuh Zulkifli. 

Jika titik koordinat tersebut tidak sesuai dengan lokasi penambangan yang sebenarnya, Zulkifli meminta kepada Mentri ESDM mencabut izin penambangan tersebut, dan memberikan tindakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil Dr. Suwandi S.Sos MSi saat dikonfirmasi awak media terkait izin pengerukan pertambangan galian C PT.Rifansi dan PT.Batatsa Tunas Perkasa mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak perusahaan tersebut membuat surat izin ataupun surat rekomendasi," tandas Suwandi. 

Disisi lain, Bupati Rohil terpilih Afrizal Sintong saat dikonfirmasi awak media terkait permasalahan izin pengerukan tambang galian C pihak PT.Rifansi dan PT.Batatsa Tunas Perkasa mengatakan, terkait permasalahan tersebut, pihak perusahaan seharusnya terlebih dahulu membuat surat izin di Kementerian ESDM, karena.

"Yang saya ketahui di Kab. Rohil ini belum ada yang punya izin pengerukan pertambangan galian C," ucap Bupati terpilih ini.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, tidak ada satupun warga atau perusahaan di Rohil yang mengantongi izin ( IUP OP), sehingga aktivitas usaha pertambangan pengerukan tanah dan pasir  atau Galian C yang beroperasi patut diduga Ilegal.



Editor: Toni Octora.