Ticker

6/recent/ticker-posts

DPC SPN Dumai Jalin Silaturahmi Dengan Wasrik BPJS Ketenagakerjaan


DUMAI - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky bersama Muhammad Budianto Pimpinan Era Group (erapublik.com & eranewss.com) menjalin silaturahmi kepada Pengawas Pemeriksa Tenaga Kerja (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Dumai.

Kunjungan Ketua DPC SPN Dumai dan Pimpinan Era Group ini disambut baik oleh Alif Baihaqi Maulana selaku Pejabat Fungsional BPJS Ketenagakerjaan dan Erlambang Kepala Bidang Kepesertaan dikantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai. 

Dalam perbincangan antara Ketua DPC SPN Dumai bersama Alif selaku Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Dumai akan menjalin komunikasi yang baik dan juga akan bekerjasama dalam hal ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan perburuhan.

Hal ini dikemukakan Alfien, kunjungan DPC SPN Dumai ke BPJS Ketenagakerjaan ini guna menjalin komunikasi terkait persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan Perburuhan Dumai. 

"Dalam artian komunikasi ini adalah, guna mewujudkan rasa kepedulian SPN bersama pihak Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Dumai. Apabila ada perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan SOP perusahaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan buruhnya," ucap Alfien.

"Alhamdulillah kehadiran kita disambut baik oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui Alif selaku Wasrik." tandas Alfien.

Alif Baihaqi Maulana Pengawas Pemeriksa Tenaga Kerja (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Dumai menyampaikan, kita menyambut baik atas kunjungan DPC SPN Dumai ini. 

Alif Baihaqi Maulana Pejabat Fungsional BPJS  Ketenagakerjaan ini mengatakan, bahwa serikat pekerja/buruh adalah mitranya Wasrik.

"Fungsi dan tugas Wasrik adalah yang berhubungan dengan ketidakpatuhan jaminan sosial tenaga kerja oleh perusahaan," ujarnya. 

Alif juga menjelaskan, bahwa Wasrik BPJS Ketenagakerjaan ini bisa berkaitan dengan Kepolisian, Kejaksaan. Sebab kita ada MoU bekerjasama secara Nasional, dan Wasrik ini dibawah Kepala Cabang langsung," ucap Alif didampingi Erlambang, Kamis (04/03/2021).

"Persoalan ketidakpatuhan perusahaan terkait jaminan sosial tenaga kerja ini bisa keranah hukum. Seperti di Batam dan Bandung, apabila ada perusahaan yang melanggar sesuai ketentuan," tandas Alif didampingi Erlambang, Kamis (04/03/2021).




Penulis: Fadli