Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bangko Pusako Beri Sanksi 10 Warga Pelanggar Prokes



ROHIL-Kembali Satgas pemburu teking C-19 laksanakan kegiatan Ops Yustisi dan sosialisasi prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian C-19 di Jalinsum Riau-Sumut KM 17 Balam Kep. Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, Kamis 01 April 2021 Pukul 09.30 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Pusako Akp K Sirait SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Kristan Operasi Yustisi dalam ini dalam rangka Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 thn 2020," ucap Akp K Sirait SH. 


Dan Perbup Rohil No 52 thn 2020 Tentang Penindakan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 diwilkum Polsek Bangko Pusako," jelasnya. 


Melakukan giat Ops Yustisi dan memberikan penindakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 bagi masyarakat yang tidak memakai masker," terangnya. 


Selain sosialisasi prokes, tim satgas juga memberikan himbauan kepada masyarakat, supaya mentaati protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya. 


Dari hasil kegiatan Ops Yustisi dan sosialisasi prokes, dilakukannya penindakan sanksi disiplin terhadap 10 orang warga berupa teguran secara lisan," ujar Akp K Sirait SH. 

  


Sumber: Kasi Hms Polsek Bangko Pusako. 

Editor: Toni Octora.