Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panipahan Beri Sanksi 13 Pelanggar Prokes




ROHIL-untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran C-19, Polsek Panipahan bersama TNI laksanakan kegiatan Ops Yustisi dan penerapan prokes di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Kec. Palika Kab. Rohil, Kamis 25 Maret 2021 Pukul 10.40 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Pusako Akp K Sirait SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kegiatan Ops Yustisi dan penerapan prokes betujuan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19," jelas Iptu Boy. 


Kegiatan Operasi Yustisi dan penerapan prokes tersebut berupa himbauan dan penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat berupa penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di Kec. Pasir Limau Kapas," ucap Kapolsek. 


Kegiatan Ops Yustisi ini berdadarkan Inores No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 dan Perda No. 04 Tahun 2020," terangnya. 


Sosialisasi atau himbauan oencegahan penyebaran C-19 dan sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 kepada masyarakat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," ungkap Kapolsek.


Kegiatan sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan kepada masyarakat. Memberikan sanksi lisan sebanyak 18 orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 13 orang," ujar Iptu Boy.


Mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Kapolsek. 


Dan mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti masyarakat," himbaunya.


" agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai oopenyebaran Covid 19 di wilayah Kec. Pasir Limau Kapas di Wilkum Kec. Pasir Limau Kapas," tutup Kapolsek. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan. 

Editor: Toni Octora.