Ticker

6/recent/ticker-posts

Cegah C-19, Polsek Panipahan Gelar Ops Yustisi dan Sosialisasi Prokes


 

ROHIL-Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19, Polsek Panipahan laksanakan kegiatan Ops Yustisi dan Sosialisasi Prokes protokol kesehatan di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Kec. Palika Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, Sabtu 24 April 2021 Pukul 10.40 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi ini yaitu, untuk mencegah penyebaran C-19," jelas Iptu Boy. 


Kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020, Perda No. 04 Tahun 2020," ucapnya. 


Melakukan sosialisasi atau himbauan pencegahan penyebaran Virus Corona C-19 dan sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 kepada masyarakat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," terang Iptu Boy. 


Dan sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan Mengikuti Protokol kesehatan kepada masyarakat. Memberikan sanksi lisan sebanyak 9 orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 5 orang," ungkap Kapolsek. 


Mensosialisasikan program kebiasaan baru dengan menerapkan 5 M serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujarnya. 


Serta mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 5 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak nenghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti masyarakat," kata Kapolsek. 


Agar masyarakat melakukan kebiasaan 5 M guna memutus mata rantai oopenyebaran C-19 di  Kec. Pasir Limau Kapas di wilkum Polsek Panipahan.



Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan. 

Editor: Toni Octora.