Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Hutan Produksi Digarap Jadi Aktifitas PETI : Ahli Dinas Kehutanan Angkat Bicara

MERANGIN, JAMBI - Kasus PETI Yang Melibatkan Warga Muara Bungo masih berstatus Pemanggilan para Saksi.

Tiga warga Kabupaten Muara Bungo kembali di sidangkan di Pengadilan negeri merangin Bangko provinsi jambi.

Dalam perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).Kasus  yang melibatkan M.ikhsan,45 thn,Beni Noven,41 thn,dan Gufron,38 thn, di sidangkan,untuk kali ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang di hadirkan dalam persidangan yang di laksanakan merupakan saksi ahli dari dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aktifitas PETI di dalam kawasan Hutan Produksi.

"Dari Peta yang kami miliki di duga benar aktifitas peti berada dalam kawasan Hutan Produksi",jelas saksi.

Tidak hanya itu saja, saksi juga menambahkan "di lokasi bekas galian ada di temukan beberapa alat yang sudah di gunakan untuk kegiatan PETI, ada asbuk dan pondok",terang saksi.

Kasi Pidana Umum Kajari Merangin M.Fajrin, menerangkan pernyataan Saksi ahli tersebut.

"Dari keterangan saksi ahli bahwa para terdakwa melakukan kegiatan PETI di dalam kawasan Hutan Produksi"ujar kasi Pidum kepada awak media.

Hingga saat ini, barang bukti berupa exavator serta kendaraan pengangkut lainnya masih berada di Mapolres Merangin.

Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b, Undang Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di terapkan para pelaku.

Selain itu ketiga pelaku juga di jerat pasal 128 Undang Undang RI tahun 2020 perubahan undang undang RI no 4 tahun 2009 tentang(minerba) pertambangan dan mineral bebatuan




Laporan: ROLEX NURDIN