Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bangko Pusako Beri Sanksi 10 Warga Pelanggar Prokes


 

ROHIL-Dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus C-19, satgas pemburu teking Polsek Bangko Pusako bersama TNI laksanakan kegiatan Ops Yustisi dan sosialisasi prokes di Jalinsum Riau-Sumut Balam KM 17 Kep. Bangko Bhakti Kec. Bangko Pusako, Rabu 07 April 2021 Pukul 09.30 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Pusako Akp K Sirait SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan ops yustisi dan sosialisasi prokes yaitu, untuk mencegah penyebaran virus C-19," jelas Akp K Sirait SH. 


Kegiatan ini dalam rangka Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 thn 2020 dan Perbup Rohil No 52 thn 2020 Tentang Penindakan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 diwilkum Polsek Bangko Pusako," ucapnya. 


Melakukan kegiatan ops yustisi dan memberikan penindakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan C-19 bagi masyarakat yang tidak memakai masker," terang Kapolsek. 


Dalam ops yustisi dan sosialisasi prokes dilakukannya penindakan disiplin terhadap 10 orang warga berupa teguran  secara lisan, karena telah melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker," ungkap Kapolsek. 


Dan memberikan himbauan kepada masyarakat supaya mentaati protokol kesehatan, agar selalu menerapkan 3 M, selalu mencuci tangan, selalu menjaga jarak dan selalu memakai masker apabila keluar rumah," himbau Kapolsek. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Bangko Pusako. 

Editor: Toni Octora.