Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Larang Menjual Petasan di Bulan Ramadhan


 


ROHIL-Kepolisian Sektor Kubu Polres Rohil melarang pedagang menjual petasan pada Bulan Ramadhan, karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah, Minggu 11 April 2021


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono SIK MM didamlingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kami akan melakukan sosialisasi, penertiban dan pengawasan ke seluruh pedagang kembang api di daerah itu untuk mencegah peredaran petasan," kata Iptu Rudy. 


Peredaran bebas petasan, selain mengganggu warga yang sedang berpuasa, juga bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya. 


Selain itu, kata Kapolsek, petasan yang dinyalakan secara sembarangan akan membahayakan warga yang ada di sekitar maupun mengancam diri sendiri," ungkapnya. 


" himbauan terus kami lakukan kepada pedagang dan masyarakat agar menaati, jika pedagang melanggar akan ditindak tegas," pesan Kapolsek. 


Ia mengaku, sudah melakukan beberapa kali penertiban di sejumlah pedagang kembang api di daerah itu dan menemukan sejumlah barang berupa petasan berbagai ukuran," terangnya. 


"Petasan yang disita ditemukan dari sejumlah pedagang di beberapa lokasi, seperti di pasar Pelita Kep. Rtp Kiri Kec. Kuba," ujarnya.


Ia mengharapkan masyarakat memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadan ini untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dijadikan arena bermain petasan," harap Kapolsek. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu. 

Editor: Toni Octora.