Ticker

6/recent/ticker-posts

Cegah C-19, Polsek Bagan Sinembah Gelar Ops Yustisi


 

ROHIL- Dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19, Polsek Bagan Sinembah laksanakan Ops Yustisi, pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat pelaksanaan prokes untuk penaganan C-19 di wilayah hukum  Polsek Bagan Sinembah, Rabu 19 Mei 2021 Pukul 09.00 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi ini adalah untuk mencegah penyebaran C-19 yang dipimpin Pawas Ipda M Pasaribu," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 


Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker. Melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kapolsek. 


Kegiatan ini juga berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020* tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19," ucap Kapolsek 


Dan berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19," terang Kapolsek. 


Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan di Jalan Sudirman tepatnya depan kantor Telkom Bagan Batu, Jalan Sudirman tepatnya depan Kantor Telkom  Bagan Batu, Jalan Sudirman didepan Kantor Telkom Bagan Batu, Jalan Sudirman didepan Kantor Telkom Bagan Batu, Jalan  Sudirman tepatnya depan Kantor Telkom Bagan Batu, dan di Jalan  Sudirman tepatnya depan Kantor Telkom Bagan Batu," papar Kompol Indra. 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, IPDA M Pasaribu, AIPTU Edy Purnomo (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA R. Siburian (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA Rio Aldino, (BHABINKAMTIBMAS)0 2 orang Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah, 1 orang Personil Satpol PP Bagan Sinembah," ungkap Kapolsek.


Adapun warga yang melanggar prokes yaitu, Nama: Surya (29) sanksi, memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokoler Kesehata, Ridwan (27), sanksi, memberikan himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan.


Anto (30), sanksi, memberikan Himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan, Jimmy, sanksi, memberikan himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan, Sopian (35), sanksi, memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokoler Kesehatan.



Sumber: Rls. 

Editor: Toni Octora.