Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Rohil dan Jajaran Perketat Prokes Tempat Keramaian


 

ROHIL- Untuk mencegah objek wisata menjadi klaster baru penyebaran C-19, Polres Rokan Hilir bersama jajaran Polsek perketat penerapan prokes protokol kesehatan di sejumlah tempat wisata yang ada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Minggu (16/5/2021) siang.



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, dari hasil patroli sejumlah tempat usaha diwilayah hukum Polres Rokan Hilir, sampai saat ini masih aman penerapan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah," jelas Akp Juliandi SH. 



Salah satunya yang dilakukan Polsek Bagan Sinembah melakukan operasi yustisi saat di Mall Suzuya Bagan batu dan Waterpark Kilo 7 Bagan Batu," terangnya.



Begitu juga giat Patroli Polsek Bangko Pusako yang dipimpin Kapolsek AKP Sirait SH mengunjungi kolam renang Tri Putri Bangko Mukti dan giat patroli juga dilakukan Polsek Batu Hampar saat di jalan Lintas Bagansiapiapi kecamatan Batu Hampar dalam terkendali aman," ungkap Akp Juliandi. 


Selanjutnya giat patroli Polsek Bangko yang dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH juga menghimbau kepada para pengunjung yang ada di Bundaran / komplek perkantoran Batu 6, Jembatan Pedamaran I & II, Seputaran Kota Bagansiapiapi, Hutan kota Bagansiapiapi dan Jalan Lingkar Pedamaran Batu Enam," paparnya. 


 Termasuk giat Polsek Tanah Putih juga menghimbau para pengunjung di tempat Wisata Pulau Tilan Kepenghuluan Rantau Bais," ujar Akp Juliandi SH. 


Dari hasil giat patroli tersebut dikatakan Kabag Humas, bahwa giat patroli yang dilakukan tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan wisatawan dari berbagai daerah masuk wilayah rokan hilir juga giat patroli sebagai upaya kontrol dan memastikan penggunaan protokol kesehatan dengan benar," kata Akp Juliandi SH. 


Bahwa kegiatan patroli dilaksanakan oleh jajaran Polsek Polres Rokan Hilir untuk menghimbau kepada pengelolah objek wisata juga memberikan pemahaman kepada para pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanganan sesuai Peraturan Bupati Rokan Hilir No 52 Tahun 2020," himbaunya.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor: Toni Octora.