Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pelaku Penggelapan di Aek Kenopan


 

ROHIL- Polsek Bagan Sinembah telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penggelapan STNKB Sepeda Motor Honda Verza yang terjadi pada hari Rabu 19 Mei 2021 Pukul 10.00 Wib berdasarkan LP/ B / 46 / V / 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU Tanggal  20 Mei 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Julian did SH mengatakan, kejadian tindak pidana penggelapan tepatnya di Dusun Kayangan pondok 1 Kebun Kayangan Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil tepatnya di Bengkel Rusmeilan Setiadi," jelas Kompol Indra. 


Kronologis kejadian penggelapan terjadi pada hari Selasa Tanggal 11 Mei 2021 sekira Pukul 17.00 Wib, pelapor Nanda Fachri menyerahkan sepeda motor honda verza dengan Nopol BM 5667 AAP, No Rangka MH1KC0113MK036759, No Mesin Q04841965D, miliknya kepada saksi 1 untuk di service dibengkel saksi 1," jelas Kapolsek. 


Kemudian Nanda meninggal sepeda motornya di bengkel tersebut, kemudian saksi Rusmeilan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terlapor Nurdin Surya sebagai mekanik di bengkel saksi 1 untuk di service. Kemudian Nurdin Surya pun melakukan service terhadap sepeda motor tersebut," terang Kapolsek. 


Setelah selesai sepeda motor tetap di parkirkan di bengkel saksi 1, karena belum di ambil oleh Nanda, hingga kemudian pada hari Rabu Tanggal 19 Mei 2021 sekira Pukul 10.00 Wib, Nurdin Surya membawa pergi sepeda motor tersebut ke wilayah Aek Kenopan (Sumut)," ungkap Kapolsek. 


Dan ketika Nurdin membawa sepeda motor tersebut, di ketahui oleh saksi 2 Erika Safitri dan kemudian hal tersebut di beritahukan oleh saksi 1 Rusmeilan yang saat itu sedang tidak berada dirumah, mengetahui hal tersebut saksi 1 Rusmeilan mencoba mencari keberadaan Nurdin  disekitar wilayah Balai Jaya," kata Kapolsek. 


Namun tidak ditemukan, selanjut nya saksi 1 Rusmeilan memberitahukan kejadian tersebut kepada Nanda sebagai pemilik sepeda motor dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," papar Kapolsek. 


Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut, dan kemudian unit reskrim polsek Bagan Sinembah mendapat infomasi dari pihak pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu di ketahui berada di wilayah Aek Kenopan Sumut tepatnya dirumah orang tua terlapor," urai Kapolsek. 


Mengetahui hal tersebut, unit reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke wilayah Aek Kenopan, setibanya di wilayah tersebut pada hari Jum'at Tanggal 21 Mei 2021 sekira Pukul 03.00 Wib. Terlapor Nurdin telah di amankan, saksi di Polsek Kuala Hulu Aek Kenopan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari unit sepeda motor yang digelapkan oleh terlapor namun tidak ditemukan selanjutnya terlapor di bawa ke polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," imbuh Kapolsek. 


Adapun barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu berupa, 1 (Satu) lembar STNKB sepeda motor Honda Verza dengan Nopol BM 5667 AAP," jelas Kapolsek. 


Adapun sebagai pelapor atau korban dalam kejadian penggelapan tersebut Nanda Fachri Reza Wiratama (25), yang breakaway di di Jalan Dusun Kayangan Pondok 2 Bibitan Kebun Kayangan Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya. 


Dan sebagai terlapor atau pelaku penggelapan yaitu, Nurdin Surya (29), yang beralamat di Simpang Loket ALS Kel. Aek Kenopan Kec. Kuala Hulu Kab. Labura Sumut.


Serta saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Rusmeilan Setiadi (33), yang beralamat di Dusun Kayangan Pondok 1 Kebun Kayangan Kep. Balaijaya Jaya dan saksi Erika Safitri (30), yang beralamat di Dusun Kayangan Pondok Kep. Balaijaya Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Bagan Sinembah. 

Editor: Toni Octora.