Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 

ROHIL- Polsek Bagan Sinembah kembali telah berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi di Jalan Poros Paket C Kep. Pelita Kec. Bagan Sinembah Pada hari Sabtu 22 Mei 2021 Pukul 22.18 Wib. Berdasarkan Nomor : LP/ B / 48 / V / 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, Tgl 22 Mei 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kronologis kejadian pelaku penyalahgunaan Narkoba tepatnya pada hari Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 sekira Pukul 19.30 Wib," jelas Kompol Indra.


Kostinery sebagai pelapor dan rekannya yaitu saksi Heru Susanto mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Jalan Poros Paket C. Kep. Pelita Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, tepatnya didalam Rumah sering terjadi Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu," ucap Kapolsek.


Mengetahui informasi tersebut, Kostinery bersama rekannya melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH, SIK, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan pelapor dan rekannya untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," ungkap Kapolsek. 


Selanjutnya Kostinery bersama dengan rekannya langsung menuju TKP dan sekira Pukul 20.00 Wib, Kostinery dan rekannya tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Pandu Wijaya yang sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis sabu," terang Kompol Indra.


Selanjunya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu, 1 Unit Handphone android merk Oppo, 1 Perangkat alat hisap (bong), 1 bungkus plastik Bening Kosong, selanjutnya Pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek. 


Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut, kemudian Unit reskrim polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut dan kemudian unit reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat infomasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi Penyalahgunaan diduga Narkotika didalam rumah kemudian unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo, SH, SIK.


Dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan ke TKP, selanjutnya Unit Reskrim  polsek bagan sinembah langsung menuju Jalan Poros Paket C Kep. Pelita Kec.  Bagan Sinembah Kab. Rohil. setibanya di rumah. Selanjutnya unit Reskrim melakukan penangkapan dan melihat adanya dua orang yang awalnya tidak kenal sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar," papar Kapolsek. 


Disaat dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku, namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri dikarenakan pelaku yang bernama Pandu Wijaya melakukan perlawanan pada saat dilakukan penagkapan, setelah berhasil melumpuhkan pelaku yang bernama Pandu Wijaya tersebut kemudian saksi Heru Susanto memanggil saksi masyarakat terdekat yang bernama Joko untuk menyaksikan penggeledahan," terang Kapolsek. 


Dan setelah itu barulah di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu, 1 Unit Handphone android merk Oppo, 1 Perangkat alat hisap (bong), 1 Bungkus plastik Bening Kosong," imbuh Kapolsek. 



Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku Pandu Wijaya, bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik tersangka yang melarikan diri tersebut yang bernama Ilham (DPO) dan setelah di lakukan pencarian terhadap pelaku Ilham (DPO) tidak ditemukan. Selanjutnya terlapor di bawa beserta barang bukti dibawa kekantor polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," tutur Kapolsek. 


Adapun sebagai pelapor atas kejadian penyalahgunaan Narkotika tersebut yaitu, Kostinery Saragi (50), anggota Polri yang breakaway di Jalan Jenderal Sudirman asrama Polsek Bagan Sinembah Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.


Dan saksi yang berada di Tkp yaitu, Heru Susanto (34), anggota Polri yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Asrama Polsek Bagan Sinembah Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.




Sumber: Kasi Hms Polsek Bagan Sinembah. 

Editor: Toni Octora.