Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bangko Pusako Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 


ROHIL- Polsek Bangko Pusako telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Annas Ma'amun Kel. Bangko Kanan Kec. Bangko Pusako dengan berat (1,03) Gram dan (0,08) Gram. Jumat , 30 April 2021, sekira pukul 22:30 WIB. Personil unit reskrim bersama piket Spk melaksanakan KRYD di depan mako Polsek Bangko Pusako di Jalan H. Annas Maamun Kel.Bangko Kanan.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu  edang melaksanakan KRYD melintas 2 (dua) orang laki laki tidak memakai masker mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna hitam BM 6821 WH hingga pada saat itu di Stop oleh Brigadir Deni Nainggolan dan Aiptu M. Sihombing," jelas Akp Juliandi SH. 


Selanjutnya 2 orang laki-laki tersebut berhenti dan turun dari sepeda motornya saat itu Brigadir Deni Nainggolan  menanyakan kenapa tidak memakai masker akan tetapi laki laki tersebut merasa gugup menjawabnya, hingga di lakukan penggeledahan badan terhadap laki laki tersebut dan di temukan 1 bungkus Rokok On Bold di dalam kantong celana," terangnya. 


Dan pada Rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal hingga Brigadir DENI menayai kepada laki laki tersebut "apa ini? " di jawab laki laki yang mengaku bernama Agusti Alias Agus " sabu sabu pak" selanjutnya membawa ke kantor untuk di introgasi lebih lanjut," ungkap Juliandi. 


Dari hasil introgasi bahwa, Agusti Alias Agus membeli sabu sabu tersebut bersama teman nya Ikbal Jailani yang berboncengan dengan sepeda motor nya Agusti Alias Agus memperoleh atau membeli sabu sabu tersebut dari Bawor yang beralamatkan di Bangko mukti hingga selanjutnya di lakukan pengembangan dan di temukan Bawor sedang main Hand pone di depan rumahnya," papar Akp Juliandi. 


Selajutnya dilakukan penggeledahan rumah Bawor dan di temukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan di duga narkotika sabu sabu di dalam sebuah kotak plastik pada kaca hias/cermin setalah ditanyai sabu tetsebut di akuinya adalah miliknya yang di perolehnya dari Sdr M. Soleh (DPO) yang beralamatkan di Km 18," ujarnya. 


Dari hasil tes urine ketiga pelaku Agusti Alias Agus, Ikbal Jailani Alias Ikbal, dan Eko Wahyono Alias Bawor positif Methaphetamine.


Selanjutnya ketiga tersangka bersama barang buktinya di bawa ke Polsek Bangko Pusako untuk penyidikan lebih lanjut.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor: Toni Octora. 




Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor: Toni Octora.