Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Amankan IS, Karena Miliki Sabu


 

ROHIL- Komitmen untuk menjadikan wilayah hukumnya bebas dari narkoba, kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Kubu Polres Rohil  dengan berhasil menangkap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu, Rabu (05/05/2021) Pukul 18.15 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono SIK MM didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, iya benar, tim Opsnal Polsek Kubu berhasil kembali menangkap 1 orang berinisial IS (31)," jelas Iptu Rudy. 


Yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu di Kep. Sei Majo Pusako Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, sekira Pukul 18.15 Wib," Kapolsek Kubu Iptu Rudy  Sudaryono SIK MM.


Hentikan penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kubu dan Kuba, karena tiada kata maaf, kalian pemain sabu hanya tinggal tunggu waktunya masing-masing untuk diringkus” kapan pun , dimana pun dan siapa pun pelakunya, pasti akan kami tangkap," tegas Kapolsek Kubu. 


Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan Narkoba dan kami tidak akan pernah tidur mengejar kalian, dan kami juga sampaikan kepada masyarakat Kubu dan Kuba. Jangan takut melaporkan pemain Narkoba sabu, jika kita mau bersihkan wilayah kita dari peredaran narkoba," terang Kapolsek Kubu.


Tim Opsnal yang di pimpin oleh Briptu R. AM. SH berhasil mengamankan 1 bungkus palstik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat (1,24) Gram," papar Kapolsek. 

 

Lanjut Kapolsek Kubu, pengungkapan Narkoba ini juga berkat dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap peredaran Narkoba di Kec. Kubu dan Kubu Babussalam khususnya di Kep. Sei Majo Pusako Kec. Kubu Babusslam," katanya. 


" Sehingga kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan Bandar Narkoba ini tepatnya di Jalan Alwasliyah Kep. Sei Majo Pusako Kec. Kubu Babussalam menurut informasi jalan ini sering di jadikan tempat transaksi shabu shabu," imbuh Iptu Rudy


Diduga pelaku yang terkait dalam kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut , pelakunya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling singkat 4 Tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara," ujar Kapolsek. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu.

Editor: Toni Octora.