Ticker

6/recent/ticker-posts

3 Terdakwa Kasus PETI Divonis Hakim PN Merangin 3 Tahun Penjara

MERANGIN, JAMBI - Sidang putusan H.ihsan, Beni Noven,Gufron 3 Sidang kasus  penambangan emas tanpa izin yang di lakukan oleh terdakwa H.ihsan, Beni Noven dan Gufron sudah memasuki tahap akhir dengan putusan kurungan penjara 3 tahun.

Berdasarkan keterangan ahli dari Dinas kehutanan ketiga terdakwa sah dan meyakinkan kan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di lokasi Hutan produksi Sungai Manau Kabupaten Merangin provinsi jambi.

Setelah usai sidang putusan di pengadilan Negeri kelas 1 B Kabupaten merangin provinsi Jambi,ketua majelis Hakim menanyakan kepada ke tiga para terdakwa via penasehat hukum nya.

Hakim menanyakan terkait putusan 3 tahun kurungan kepada terdakwa"apakah para terdakwa menerima atau tidak putusan ini,kami beri hak untuk melakukan sanggahan"ujar hakim.

Lalu penasehat hukum Toni irawan menayakan kepada tiga terdakwa "apakah di terima atau tidak terhadap putusan ini"tanya toni.

Lalu di jawab oleh ketiga para terdakwa"menerima yang mulia"ujar terdakwa.





Laporan: ROLEX NURDIN