Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur


 

ROHIL-Seorang pria berinisial GN (45) warga Tanjung Leban Kec. Kubu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu. Ia ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang anak.


Informasi yang diperoleh, pelaku GN ditangkap saat hendak pergi berbelanja di pasar Pelita Kec. Kuba pada Kamis (17/06) siang sekitar Pukul 14.00 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH menyebutkan, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali, disaat orang tua korban tidak ada dirumah dan terakhir kali pelaku melakukan pencabulan pada hari kamis tangal 17 Juni 2021 sekira Pukul 10.00 Wib pagi.


" Pelaku sudah melakun aksi pencabulan kepada korban sebanyak 3 kali, yang mana pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dilakukan didalam rumah orang tua korban ketika orang tuanya tidak berada didalam rumah, sedangkan hari dan tanggal pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama dan yang kedua pelaku tidak ingat lagi," ungkap Kapolsek.. 


Sedangkan yang ketiga pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada Hari ini yaitu, hari Kamis Tanggal 17 Juni 2021 sekira Pukul 10.00 Wib, di Dusun Bahagia RT 002 RW 008 Kep. Sei Segajah Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir," jelas Iptu Rudy.


Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kubu dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.



Sumber: Kasi Hms Plsk Kubu. 

Editor: Toni Octora.