Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Bocah di Ketam Putih, Begini Kronologisnya


ERAPUBLIK.Com
| BENGKALIS - Polres Bengkalis menggelar pres rilis tindak pidana pembunuhan bocah di bawah umur, di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Jumat (09/07/2021).

Pres rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K., MT didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH.,S.I.K., dan Tim Mediator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bengkalis ibuk Metia Arisanty dan Personil Polres Bengkalis.

Terungkap pembunuhan bocah 14 tahun di Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis, hingga menghebohkan di kalangan masyarakat Kabupaten Bengkalis waktu lalu.

Pada hari Kamis 17 Juni 2021 lalu sekira pukul 06.30 WIB/pagi, warga Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis yang hendak pergi memotong getah/karet menemui sosok mayat laki-laki di bawah umur terbujur di semak-semak dengan luka bacok di sekujur tubuh, hingga menggemparkan masyarakat Bengkalis.

Diduga mayat tersebut berinisial RW.12 tahun ditemukan warga ditepi  jalan pembangunan ll RT 03/RW 01 Dusun satu, diduga korban pembunuhan, dan mayat langsung di bawa ke RSUD Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Bengkalis.

Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 tim Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria bernama Isa alias Nuk alias IN di Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, diduga pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di desa Sungai Batang beberapa waktu lalu.


Kronologi kejadian...

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K,. MT menjelaskan bahwa pada hari Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 WIB, pelaku IN bertemu dengan seorang warga berinisial U di tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan warung milik warga, AG.

Kemudian saat bertemu dengan U tersebut, IN menyuruhnya agar membawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ ia datang dan berjanji memberi uang minyak sebesar Rp 10 ribu.

Kemudian setelah itu IN langsung ke warung AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah.

Lalu pada sore harinya sekira jam 16.30 WIB, pelaku IN ini pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang, sampai pukul 17.15 WIB, lalu pulang ke rumahnya.

"Setelah itu IN memberi makan ternak dan memasukkan ternak tersebut kedalam kandang. Kemudian sekitar jam 18.30 WIB, IN pergi mandi di paret depan rumahnya. Setelah selesai mandi dan ganti pakaian, IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Revo pukul 18.50 WIB," jelasnya.

Kemudian, ungkap Kapolres, kemudian saat IN sampai di lokasi tersebut rekannya, U dan korban RW belum sampai. Pelaku sempat menunggu sekitar 5 menit baru mereka datang.

Setelah itu IN langsung mengatakan kepada saudara U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu untuk membeli minyak.

"Setelah itu pelaku IN membawa korban RW ini jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan diduga sodomi kepada korban, sesampai di dalam semak-semak tersebut, IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan IN dengan langsung membuka pakaiannya," ungkapnya.

Selepas itu, pada saat berada di jalan sungai batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN "Sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayahku," kata korban RW kepada IN.

Saat mendengar perkataan itu, korban langsung cemas dan panik, sehingga ia sempat meninggalkan korban sebentar dan langsung mengambil parang yang dia simpan di lokasi biasa meramban pakan ternak.

"Kemudian IN  langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah dia pegang tersebut ke arah pelipis sebelah kanan dari korban yang bernama RW, dan pada saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2 kali, namun tidak ada yang mendengarnya. Ia mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis  menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak," terang Kapolres.

Setelah korban tumbang, secara membabi buta ia mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir diduga IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.

"Modusnya takut perbuatan sodominya terbongkar," tutur Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," Ungkap Kapolres.


"Ramadhan"