Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Bagan Sinembah Amankan Pengedar Sabu di Kamar Bambu


 


ROHIL- Kembali Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu seberat (1,27) Gram di Jalinsum Riau-Sumut Balam KM 39 yang terjadi pada hari Jum'at 03 September 2021 Pukul 20.00 Wib di Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, Sabtu 04 September 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Nomor : LP/87/IX/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH tanggal 03 September 2021," jelas Kompol Indra.


Kronologis kejadian penangkapan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekira Pukul 18.00 Wib, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Cevin Thimorut Djari S.T.r.K mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km. 39 Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolsek.


Berbekal informasi tersebut, tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud melakukan penyelidikan, selanjutnya tim opsnal mendapat informasi bahwa, didalam sebuah kamar bambu gedek yang dihuni oleh seorang wanita yang bernama Siti, sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu," terang Kapolsek.


Selanjutnya tim opsnal langsung memasuki kamar tinggal tersebut melalui pintu belakang dan pada saat melihat kedatangan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah 2 orang laki-laki behasil melarikan diri dan 1 orang perempuan yang mengaku bernama Siti berhasil diamankan dengan barang bukti dihadapannya tepatnya diatas lantai terdapat 1 paket pelastik bening diduga berisikan butiran kristal," ujarnya.


Dan 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 3 buah mancis, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap perempuan tersebut mengakui bahwa, masih ada barang bukti lainnya didalam saku celana. Selanjutnya pelaku diminta untuk mengeluarkan barang bukti tersebut yaitu didapati 1 buah dompet yang berisikan 5 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari Surya," papar Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Dari interogasi awal, pelaku mengakui bahwa, benar Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari Surya (DPO) untuk dijual atau diedarkan. Pasal yang didangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek.


" adapun saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat penangkapan yaitu, Sobaruddin (37), Triyanto (33), yang beralamat di Aspol Bagan Sinembah Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.



Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.

Reporter: TO.