Ticker

6/recent/ticker-posts

Dinas Sosial Rohul Serahkan Korban TPPO Kepada Pihak Keluarga


ROHUL - Korban diduga Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) Inisial, AT (20 Th) dan AG (15 Th) yang berhasil di ungkap oleh Tim Wartawan Rokan Hulu di salah satu Kafe remang -remang di Desa Persiapan Kecamatan Tambusai Utara yang juga sempat viral beberapa hari yang lalu.

Kini kedua anak dibawah umur tersebut kembali bernapas lega. Dimana, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Perempuan (PAP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu memberikan perlindungan maksimal.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Hj. Sri mulyati, S.Sos. M.Si, melalui Kasi perlindungan anak Ade Surya Hasibuan, S.Kep kepada Wartawan, Kamis (25/11/2021).

“Melalui Kesepakatan yang ditandai dengan berita acara oleh saksi saksi, atas permohonan dari Pihak keluarga dan kedua korban, Dinsos PPPA Rohul bersedia menyerahkan kedua anak tersebut kepangkuan orang tuanya (Nurliah), Warga Desa Cinta Makmur, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura),” terang Ade. 

Pihaknya juga sempat melakukan pendampingan psikolog kedua anak. Hal itu adalah salah satu upaya memulihkan rasa trauma (shock-red) yang dialami korban. 

Setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10 ribu, Minggu, (21/11/2021) di rumah aman Dinsos Rohul di Pasir Pengaraian disaksikan oleh pihak keluarga, Dinas sosial Rohul dan UPPA Polres Rohul, Selanjutnya pihak keluarga membawa anak tersebut dengan raut wajah yang haru bercampur bahagia pulang ke kampung asalnya.




Pewarta : Roin