Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Polsek Panipahan Amankan Uwis Dirumahnya


 


ROHIL- Kembali Polsek Panipahan telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Rabu 10/11/2021 Pukul 15.30 Wib di Jalan SMP 2 Desa Kep. Teluk Pulai Kec. Palika Kab. Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampungi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, penangkapan pelaku Tp Narkotika jenis sabu ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 31 / XI / SPKT / Sek Panipahan / Res Rohil / Riau, Tanggal 10 November 2021," jelas Iptu Boy.


Kronologis kejadian Tp Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu Tanggal 10 November 2021, sekira Pukul 14.00 Wib, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, adanya keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. SMP Dua Desa Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," ucap Kapolsek.


Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian sekira pukul 15.30 wib Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan tiba di TKP Penyalahgunaan Narkotika yang berada di Jalan SMP Dua Desa Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas," ungkap Kapolsek.


Tepatnya dirumah yang di huni oleh pelaku yang bernama Darwis Als Uwis, sesampainya di TKP selanjutnya pelapor memanggil Warga yang bernama Amrin selaku saksi, lalu pelapor menunjukkan surat perintah Tugas, dan Surat Perintah Penggeledahan kepada Amrin tersebut, kemudian dengan didampingi oleh Amrin Tim langsung melakukan Penggeledahan rumah yang dihuni oleh Darwis Als Uwia," terang Kapolsek.


Pada saat Kapolsek Panipahan dan Personel dengan didampingi Amrin melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan pelaku, dari hasil penggeledahan BRIPKA Apul Delcado menemukan di badan Pelaku DARWIS berupa 1 Unit Handphone android, 1 Unit handphone merk Nokia, 1 Unit Handphone Merk Strawberry dan uang tunai sebesar Rp 650.000, Rupiah)," ujar Kapolsek.


Selanjutan  dilakukan penggeledahan rumah pelaku, BRIPTU Sareng Purnomo menemukan 1 Paket Plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di bawah karpet lantai rumah yang berada di bagian dapur rumah pelaku, atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan beserta anggota Mengintrogasi  Darwia dimana lagi Darwis menyimpan barang-barang Narkotika lainnya, Pada saat itu pelaku menerangkan bahwa, Darwis menyimpan barang barang Narkotika jenis sabu-sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumah Pelaku," urai Kapolsek.


Atas Pengakuan Pelaku Darwis, selanjutnya Kapolsek Panipahan beserta dengan anggota membawa pelaku menuju kerumah anak nya tempat penyimpanan Barang Bukti sabu-sabu lainnya, sesampainya di rumah anak Pelaku Dengan disaksikan Ketua Rt. 001 An.IBRAHIM Kapolsek Panipahan beserta anggota melakukan Penggledahan rumah anak Pelaku yang bernama Ririn Darwani," papar Kapolsek.


Dari hasil penggeledahan rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan 3  paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah Plastik bening kosong," imbuh Kapolsek.


Adapun pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan pelapor atas kejadian Tp Narkotika jenis sabu tersebut yaitu, Apul Delcado (36), alamat Aspol Polsek Panipahan Kec. Palika Kab. Rohil.

 

Dan saksi-saksi pada saat penangkapan pelaku yaitu, J. Naibaho (33), Polri, Sareng Purnomo (26), Ibrahim (58), yang beralamat di Jalan SMP 2 Kep. Teluk Pulai Kec. Palika Kab. Rohil. Hasil tes urine pelaku Darwia Als Uwia Positif mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE," tutup Kapolsek.



Sumber: Kasi Hms Plsk Panipahan.

Reporter: TO.