Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Rimba Melintang Ikuti Sosialisasi Perda No 21 Tahun 2018


 

ROHIL- Polsek Rimba Melintang ikuti acara sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bersama anggota DPRD Privinsi Riau Hj. Karmila Sari S. Kom. MM dari frakasi partai Golkar di Aula Kantor Kep. Mukti Jaya Kec. Rimba Melintang Kab. Rohil, Selasa 16 November 2021 Pukul 13.00 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Awi Ruben SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan ini yaitu, sosialisasi perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 perubahan atas perda No 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan," jelas Ipda Awi Ruben SH.


Dan mensukseskan Vaksinasi program Pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 di Kab. Rokan Hilir. Saat ini Kabupaten Rokan Hilir PPKM di level 3, agar bisa menurun levelnya mari kita semua melaksanakan Vaksinasi dan berita Hoax tentang Vaksin itu jangan didengar," ucap Kapolsek.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Anggota DPRD Provinsi Riau Hj. Karmila Sari S.KOM. MM, Datuk Penghulu Mukti Jaya Yuhono, Bhabinkamtibmas BRIGADIR Marwan, BPKep Kep. Mukti Jaya, LPM Kep. Mukti Jaya, tomas dan toga.



Sumber: Kasi Hms Plsk Rimba Melintang.

Reporter: TO.