Ticker

6/recent/ticker-posts

Bravo! Polsek Kubu Berhasil Ciduk Diduga Bandar Sabu


 


ROHIL- Luar biasa Kapolsek Kubu IPTU Sardianto SE ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kubu. Sabtu (04/12/2021)


Statement Kapolsek Kubu yang mengatakan, akan menzerokan Wilkum Polsek Kubu dari narkoba ternyata bukan hanya isapan jempol semata. 


Kali ini Tim Opsnal Polsek Kubu yang di pimpin oleh BRIGADIR Ade Adha berhasil membekuk bandar narkoba berinisial AH bandar narkoba berhasil di tangkap di salah satu warung milik masyarakat di  Kep. Sei Majo Kec. kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir sekira Pukul 19.30 Wib, Sabtu 04 Desember 2021.


Dari tangan pelaku tim Opsnal mengamankan 10 paket diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 1,48 Gram. 


Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu IPTU Sardianto SE didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH, kepada wartawan membenarkan adanya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap pelaku AH.


"Ya benar, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, penangkapan tersangka berinisial AH bermula adanya laporan masyarakat, sepak terjang pelaku ini dalam melancarkan bisnis haramnya itu sudah sangat meresahkan masyarakat, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami Polsek Kubu menjadikan Kec. Kubu dan Kubu Babussalam bebas Narkoba," ujarnya.


"Terhadap pelaku AH akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolsek.



Sumber: Kasi Hms Plsk Kubu.

Reporter: TO.