Ticker

6/recent/ticker-posts

MTKESMKK Minta Presiden RI Selesaikan Konflik Tanah Ulayat di Rohil-Riau


 

ROHIL-Riau- Masyarakat Melayu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, minta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo agar menyelesaikan konflik tanah ulayat yang berada di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.


Demikian disampaikan oleh masyarakat Melayu Rohil-Riau yang menamakan dirinya Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kubu ( MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Kepada Pers usai mengikuti hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. Selasa 30 November 2021. Kemarin.


"Kami masyarakat bermohon Bapak Presiden Jokowi, agar menyelesaikan konflik tanah ulayat yang diserobot oleh berapa perusahaan-perusahaan di Riau," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Harian DPH- MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Tahir.


Menurut Datuk Nurdin Muhammad Tahir, Bahwa Perjuangan tanah ulayat masyarakat Melayu di empat suku yakni Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas, ini sudah lama diperjuangkan. Bahkan oleh Tanah Ulayat yang sudah di peta kan oleh Badan Koordinasi Survey Peta Nasional, yang sekarang Badan Informasi Geospasial ini, sebelum saat ini tengah berjalan gugatan di PN Rohil terhadap PT. Salim Ivo mas Pratama tbk, PT. Tunggak Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, dengan Gugatan nomor 44. Sebelumnya sudah lama diperjuangkan yang harapan nya menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo.


"Sebenarnya sudah cukup lama diupayakan jalan penyelesaian, antara lain, Bahwa Bupati Rokan Hilir saat itu di jabat Wan Thamrin Hasyim. Pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :188/HK/2004, Tanggal 14 Agustus 2004 yang mana pokok surat tersebut Membentuk Tim Penelitian dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Empat Suku di Kenegerian Kubu Rokan Hilir, Sementara itu DPRD Rohil juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang PENETAPAN PENYELESAIAN TANAH ULAYAT ke empat suku tersebut dengan nomor 06/DPRD-RH/K/2009," kenangnya.


Datuk Nurdin Muhahammad Tahir juga menambahkan, dari hasil penelitian dan pengkajian itu, Lembaga Adat Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan hasil kajian sesuai dengan surat keputusan tersebut. Dengan kesimpulan, bahwa terdapat tanah ulayat milik ke empat suku yaitu, Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas," jelasnya.  


Dikesempatan lain hal senada juga disampaikan oleh Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi SPi MSi. Setelah melihat peta dan dokumen yang dimiliki oleh MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada Minggu 14 Nopember 2021.Lalu.


"Negara mestinya sudah menyerahkan tanah adat Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir, Karena mereka sudah memiliki bukti yang otentik," ujarnya.



Sumber: Rls.

Reporter: TO.