Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Penganiayaan


 


ROHIL- Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang atau barang yang terjadi pada hari Senin 01 Desember 2021 di Jalan Jendral Sudirman Kantor SPSI PUK Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Jum'at 10 Desember 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan,  adapun kejadian TP kekerasan tersebut pada hari Senin Tanggal 01 November 2021 Sekira Pukul 18.00 Wib," jelas Akp Juliandi SH.


Telah diterima laporan Polisi Nomor : LP/ B / 100 / XI / 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, Tanggal 01 NOVEMBER 2021 tentang dugaan T.P barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Akp Juliandi SH.


Adapun kronologis kejadian TP tersebut pada hari Senin Tanggal 01 November 2021 sekira Pukul 16.30 Wib, dikantor SPSI yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, pelapor sedang duduk bersama teman nya kemudian pelapor dipanggil oleh Tito Sitinhak atas perintah Lukman Samosir (terlapor 1)," urai Akp Juliandi.


Kemudian pelapor datang menjumpai  Lukman Samoair, selanjutnya Lukman Samosir menanyakan masalah uang KAS kepada pelapor, kemudian pelapor menjelaskan kepada Lukman Samosir, kemudian setelah pelapor menjelaskan kepada Lukman Samosir, Lukman Samosir merasa kurang puas," paparnya.


Kemudian antara Lukman Samoair dan Besnar Samosir (terlapor 2) berdebat masalah uang KAS tersebut, kemudian setelah keduanya berdebat, Lukman Samosir mengatakan kepada pelapor gara-gara kau lah ini sambil mandorong pelapor dan mencekik leher pelapor, yang mana pada saat itu juga Besnar Samosir ikut mendorong pelapor dan membenturkan kepalanya ke kepala pelapor sebanyak 1 kali," kata Akp Juliandi.


Yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka robek. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dibagian leher dan luka robek dibagian kepala, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Bagan Sinembah," tegasnya.


Kronologi penangkapan pelaku setelah mendapat laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah  melakukan penyelidikan dan memberikan surat panggilan kepada terlapor sebanyak dua kali, dan pada hari Senin Tanggal 07 Desember 2021 sekira Puku 12.00 Wib, terlapor Lukman Samosir dilakukan penangkapan di Rumah terlapor tersebut di Jalan Lancang Kuning perumahan BTN Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah," ungkap Akp Juliandi SH.


Barang bukti Visum Et Refertum terhadap korban dilakukan pada hari Senin Tanggal 01 November 2021 sekira Pukul 18.00 Wib, dengan hasil dijumpai luka robek dibagian kepala dan luka memar dibagian leher," terang Akp Juliandi.


Adapun saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Luas Partuaon Nainggolan (47), yang beralamat di Jalan Melati Rt 001 Rw 002 Kel. Bhayangkara Jaya Kec. Bagan Sinembah. Harlan Manurung (40), yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Kel. Bagan Batu Barat Kec. Bagan Sinembah. Kejadian tersebut di laporkan pada hari Selasa Tanggal 23 November 2021 Sekira Pukul 22.00 Wib," imbuh Akp Juliandi SH.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.

Reporter: TO.