Ticker

6/recent/ticker-posts

DPH MTKESMKK Pasang Maklumat, Agar Pihak Tergugat Tidak Beraktifitas Ditanah Ulayat


 

ROHIL- Dewan Pimpinan Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir, sampaikan Matlumat Mustahak, agar pihak tergugat tidak beraktifitas di tanah ulayat, tepatnya di Kel. Bagan Batu dan Kepenghuluan Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.


Demikian disampaikan oleh Ketua DPH MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak kepada awak media. Kamis 27 Januari 2022.


Kami dari Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu-Rohil, merasa perlu memberi MATLUMAT MUSTAHAK, MATLUMAT MUSTAHAK adalah "PERINGATAN PENTING" dimana perlu kami ingatkan untuk menjaga dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rohil di minta seluruh yang merasa berkaitan di objek atau lahan yang sedang berperkara tersebut, untuk tidak melakukan aktifitas apapun sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap ( ingkrah ) oleh pihak pengadilan negeri Rohil," tegas Datuk Nurdin.


Menurut Datuk Nurdin Muhammad Tahir, hal tersebut disampaikannya kepada pihak-pihak terkait, mengingat bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan gugatan no 46/Pdt.Bth/2021/PN.Rhl serta no 47/Pdt.Bth/2021/PN/.Tgl.Hal tersebut juga setelah dilakukan cek ke TKP bahwa aktivitas terus berlangsung," terangnya.


Hal ini kami sampaikan menurut pantauan di lapangan beberapa hari ini, masih adanya aktivitas di objek perkara tepat nya di Kel. Bagan Batu Kota dan Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah seperti kegiatan pemanenan buah sawit, menunas, pembekoan," ungkap Datuk Nurdin Muhammad Tahir, lagi.


Tidak hanya itu, tokoh masyarakat Adat Melayu Riau di Rohil yang baru baru ini sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan Lembaga Adat Melayu Riau di Pekanbaru, itu juga mengajak agar, pihak tergugat di tanah ulayat adat Melayu ini agar menghormati petatah petitih yang sudah menjadi bagian dari pendidikan hidup berbangsa dan bernegara yang terdiri dari berbagai suku dan daerah di dalam negara kesatuan republik Indonesia. Hal tersebut mengingat bahwa proses hukum yang sedang berjalan," papar Datuk Nurdin.


Sebagaimana kita ketahui perkara bantahan ini sedang berproses di pengadilan, adapun objek bantahan di no 46 berupa: sertifikat hak milik no:209, no:213,no:214, no:243,no:246 dan no:249.sedangkan di objek perkara no:47 ya itu sertifikat hak milik: No:1367,1368, 1369,1370, 1371,1372, serta no:200,210,211,212,213,243,245,247 dan 248," urainya.


Artinya, kami menghimbau mari lah kita bersama-sama menjaga filsafat Melayu"DI MANA BUMI DI PIJAK,DI SITU LANGIT DI JUNJUNG"arti nya nya -hidup sedusun, tuntun- menuntun, hidup se negeri, beri-memberi, hidup sebangsa, rasa-merasa, Mari kita saling tuntun, saling memberi kenyaman dan saling merasa peka. Itulah artian yang sesunguhnya kita sebangsa," kata Datuk Nurdin.


Terakhir, Encik Wira Siak ini berharap, agar pihak pembuat administrasi surat menyurat tanah yang ada di daerah tanah ulayat yang masih dalam proses hukum agar, tidak menerbitkan surat menyurat tanah.


" Dan kami juga meminta kepada pihak-pihak pengambil kebijakan, Kepala Desa atau Lurah, Camat dan BPN sebelum perkara ini mendapatkan keputusan diminta tidak mengeluarkan berbentuk surat menyurat apapun di dalam objek gugatan kami. Yang masih dalam perkara. Bagi kami Matlumat terakhir dari kami adalah "MUJUR LALU,MELINTANG PATAH," pungkasnya.



Sumber: Rls.

Reporter: TO..