Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengacara Hotland Sianturi dan Tim Selesaikan Perkara Kliennya Nasabah Bank BRI


DUMAI - Lagi-lagi Kantor HS & Partners Law Firm yang di pimpin Hotland Sianturi SH, terus mendapatkan kepercayaan dari klien, baik dari kalangan masyarakat bawah hingga kalangan atas, baik perkara kecil maupun perkara besar.

Yang mana banyak perkara kasus klien yang ditangani Kantor HS & Partners Law Firm ini terus membuahkan hasil baik secara persidangan di Pengadilan maupun secara mediasi.

Tidak hanya di Kota Dumai saja Kantor HS & Partners menangani perkara klien, namun dikantor Cabangnya di Batam Kepulauan Riau juga sudah beberapa klien mempercayai perkaranya kepada Hotland Sianturi SH.

Kantor HS & Partners Law Firm bukan saja menangani klien di Indonesia saja, namun sudah memiliki klien hingga mancanegara.

Baru-baru ini keberhasilan Hotland Sianturi,SH bersama Timnya Poltak Aritonang,SH dan Yessi Anggreni SH, dalam penanganan perkara sengketa permasalahan hutang-piutang antara Bank BRI unit Dumai Kota dengan nasabah (HS) yang menjadi polemik dikarenakan pihak Bank yang tidak memberikan Jaminan Surat BPKB kendaraan mobil kepada Ahli waris (wali dari Ahli Waris) dimana Hutang - Piutang bermula dimana Nasabah bernama (TS) melakukan peminjaman uang ke Bank BRI. 

Setelah berjalannya Kredit selama lebih kurang 1 tahun nasabah tersebut (TS) meninggal dunia dengan meninggalkan kredit di Bank BRI, maka untuk mengurus administrasi terhadap ahli waris maka orang tua dari Nasabah menjadi wali dari anak nasabah tersebut. 

Setelah kematian nasabah Bank BRI pihak keluarga dan Ahli waris memberitahukan kepada pihak Bank untuk dilakukan pemblokiran rekening milik nasabah dan mengambil jaminan surat BPKB dari Pihak Bank BRI. 

Setelah pengurusan dari bulan September 2021 hingga januari 2022 tidak ada titik terang dari pihak Bank BRI, maka wali dari Ahli Waris (TS) meminta bantuan pengacara dari Kantor HS & Partners Law Firm.

Setelah dapat kuasa dari Pihak wali ahli waris, Team dari Kantor Advokat HS & Partners Law Firm Hotland Sianturi SH, Poltak Aritonang SH dan Yessy Napitupulu SH mendatangi Bank BRI untuk meminta penjelasan, kenapa keluarga almarhum tidak dapat mengambil surat BPKB dan mencairkan uang di dalam Rekening almarhum. 

Setelah pertemuan dengan Pihak Bank BRI, Pengacara dari (HS) memberikan penjelasan hukum terkait Perbankan dari UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan sehingga pihak Bank BRI akhirnya menyerahkan Jaminan BPKB kepada Ahli waris dan dapat mencairkan uang pada rekening almarhum. 

Atas berhasilnya Team Pengacara HS & Partners Law Firm mengurus permasalahan hukum kliennya, klien sangat senang dan salut atas kinerja dari pengacara-pengacara yang dipilih oleh klien.

Hotland juga mengapresiasi kepada Pihak Bank BRI yang telah memberikan jaminan Surat BPKB dan mencairkan uang nasabah yang telah meninggal.

"Kantor HS & Partnera Law Firm tetap komitmen menjaga kepercayaan klien, dan selalu berupaya memenangkan perkara klien, baik secara persidangan di pengadilan maupun mediasi." tandas Hotland, Rabu 26 Januari 2022.




Pewarta : Budi