Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panipahan Berhasil Amankan Pelaku Curas


 


ROHIL- Diduga menjambret tas milik Lim lie chiaw(56) warga kota Medan provinsi Sumatera Utara seorang pria Iwan Alex (42) warga jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Kecamatan pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Panipahan polres Rokan Hilir Kamis (30/12/2021).


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi Senin (2/1/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.


"Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek Panipahan guna pengusut lebih lanjut," terang AKP Juliandi SH. 

 

Juliandi memaparkarkan kronologi kejadian minggu tanggal 28 November tahun 2021 sekira Pukul. 09.00 Wib saat Lim lie chiaw (Pelapor) bersama Rosita (saksi) dan beberapa orang kawan Pelapor sedang berjalan kaki tepatnya di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. 


Pada saat Berjalan kaki pelapor sambil menyandang satu buah tas warna biru merk PRADA milik Pelapor yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 5.000,000., (Lima juta Rupiah) serta kartu ATM dan KTP Milik Pelapor, ketika sedang berjalan tiba-tiba tas milik Pelapor yang sedang di sandang di sebelah kiri badan pelapor ditarik oleh pelaku yang memakai baju lengan panjang berwarna biru.


Dan memakai celana pendek berwarna Abu-abu, dan topi berwarna putih, serta memakai masker, karena Tas milik Pelapor ditarik oleh pelaku yang menyebabkan  tas milik Pelapor tersebut putus dan pelaku langsung melompat kebawah kolong rumah warga dan berhasil melarikan diri sambil membawa 1 (satu) buah tas milik Pelapor.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.


Lanjut AKP Juliandi, setelah menerima laporan korban, tim opsnal sat Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas sekira Pukul 01.30 Wib, didapat informasi tentang keberadaan pelaku.


Selanjutnya Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP., M.Si  memerintahkan Kanit Provost Polsek Panipahan BRIPKA Cristoni untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Alex yang di duga melakukan jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada hari Minggu Tanggal 28 November 2021 sekira Pukul 09.00 Wib tepat nya di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten Rokan Hilir.


selanjutnya BRIPKA Cristoni bersama dengan BRIPKA P. Siregar, BRIPDA F. Simanjuntak dan BRIPDA Harianja mengecek kebenaran informasi tersebut dan setibanya di lokasi tepatnya di Jln Bhakti Kepenghuluan  Panipahan Darat Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten ROkan hilir


Mendapati pelaku Alex sedang bersama rekan nya menggunakan speda motor Supra X Tanpa Nopol, selanjutnya Tim langsung memberhentikan Speda motor yang sedang di kendarai oleh pelaku Alex bersama temannya tersebut dan langsung mengamankan pelaku Alex dan membawanya ke Kantor Polsek Panipahan untuk  tersebut guna proses lebih lanjut," tutup AKP Juliandi SH.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.

Reporter: TO.