Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Pihak Pengelola Peron Sawit Tidak Transparan Dalam Pelaporan Tonase Buah Sawit Untuk PAD Air Hitam


PELALAWAN - Sebagai salah satu desa yang memiliki keistimewaan dari Desa -desa lain khususnya di Kecamatan Ukui dan pada umumnya di Kabupaten Pelalawan, Riau, tentunya Desa Air Hitam patut menjadi contoh bagi desa lokal lainnya, dikarenakan selain memiliki ADD dan DD yang bersumber dari keuangan negara, juga memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari iuran/kutipan hasil panen kebun sawit dari warga masyarakat Desa Air Hitam sebesar 10 Rp/Kg oleh setiap warga yang mempunyai kebun sawit yang berlokasi di wilayah Desa Air Hitam dan di luar Desa Air Hitam.

Menurut keterangan narasumber kepada Awak media ini secara langsung di kediamannya di Desa Air Hitam menyampaikan, Bahwa selama ini hasil panen sawit warga Air Hitam di kelola oleh usaha peron sawit milik Edi Minto. 

Yang mana setiap bulannya pihak pengelola peron sawit tersebut wajib melaporkan jumlah tonase yang masuk ke peronnya yaitu dari hasil panen kebun sawit milik warga Desa Air Hitam. Tentunya berdasarkan jumlah berapa ribu ton perbulan akan dikalikan 10 Rp/Kg, maka hasilnya akan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) Air Hitam rutin setiap bulannya, terang narasumber.

Dan menurut pantauan narasumber beberapa bulan terahir semenjak  tahun 2021 yang lalu hingan kini, narasumber merasa ada yang tidak masuk akal dengan jumlah tonase buah sawit masyarakat Air Hitam yang masuk ke peron milik Edi Minto. Sepertinya tidak sesuai pada faktanya, masa cuma 3.000 ton perbulannya, terkadang malah hanya 2000 ton saja tonase buah sawit yang masuk laporannya ke PAD, tidak masuk akal sekali ungkap narasumber. 

Dalam hal ini di duga pihak peron tidak transparan dalam melaporkan secara keseluruhan tonase buah sawit yang masuk dan mungkin justru malah sebagian yang di setorkan dari total uang yang di dapat berdasarkan 10 Rp/Kg tersebut, tentu akibatnya saat ini pendapatan PAD menjadi menurun, ungkap narasumber.

Disaat Awak media ini mengkonfirmasi pemilik peron, Senin 07/02/2022 di kediamannya, Edi minto menjawab; "Sekarang dari masyarakat, masyarakat yang mana? Apakah masyarakat bisa mempertanggungjawabkan nanti, kalau memang bisa oke tidak masalah. 

Kalau masalah benar atau tidaknya laporan ke Desa Saya tidak tau, karena disitu ada pengawas yang mencatat dan Saya membayar bukan langsung ke desa tapi ke koperasi, koperasi yang membayarkan ke Desa. Kalau dari koperasi ke Desa Saya tidak tau menau yang jelas urusan Saya dengan koperasi berapa nominal yang di tagihkan ke Saya, Saya bayar. Kalau dari koperasi ke Desa Kami tidak tau berapa yang di setorkan nya.

Ya makanya kalau memang narasumber itu ada, kan bisa di pertanggungjawabkan. Oke seandainya memang dapat segitu apakah murni buah itu dari Air Hitam semua dan apakah memang ada kewajibannya untuk membayar semua itu. Kalau memang seperti itu yang di sampaikan oleh narasumber tadi 5000 atau 6000 ya tunjukkan datanya mana. Kalau memang sekiranya tonase buah sawit Desa Air Hitam kurang lebih segitu, Kami siap kok bertanggung jawab. 

Tapi kalau memang buah dari luar, contohnya buah dari pekarangan SP 4, atau pelasma SP 4 atau SP 3 ataupun lubuk kembang bunga, apakah itu harus Saya pertanggungjawabkan juga untuk membayar PAD Air Hitam". Ucap Edi Minto saat menjawab konfirmasi dari Awak media ini.

Setelah media ini mendapat jawaban konfirmasi dari pemilik peron, Awak media ini langsung mencoba menghubungi Ketua Koperasi Air Hitam Jaya, Tuhamid melalui panggilan selulernya. Untuk memastikan kebenaran dari jawaban konfirmasi pemilik peron tersebut. 

Sampai berita ini di terbitkan Ketua Koperasi Air Hitam Jaya, Tuhamid tidak dapat dihubungi.



Pewarta : Budi Handoko