Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Panipahan Amankan Pelaku Pencurian HP


 

ROHIL- Kembali Opsnal Polsek Panipahan Kecamatan Palika Pasir Limau Kapas berhasil mengamankan pelaku pencurian Handphon yang terjadi di dalam Kapal Motor aliran Sungai Jalan Karya Kep. Teluk Pulai pada hari Minggu Tanggal 06 Februari Tahun 2022 sekira Pukul 03.00 Wib 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Palika Akp Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kejadian penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan LP / B / 06 / II / 2022 / SPKT / SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, Tanggal 09 Februari 2022," jelas Akp Boy.


Adapun kronologis kejadian pencurian tersebut pada hari Sabtu Tanggal 05 Februari tahun 2022 sekira Pukul 23:00 Wib, pelapor Arjuna dan dua orang teman pelapor yang bernama Apri dan Iput tidur didalam Kapal Motor tempat Arjuna dan dua orang teman Pelapor bekerja yang saat itu sedang tertambat dialiran sungai di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir," terang Kapolsek.


Ketika Arjuna dan dua orang teman hendak bersitirahat, Arjuna terlebih dahulu meletakan 1 buah tas sandang Warna Coklat Merk Nuvo yang berisikan 1 Unit Handphone Merk Vivo Seri Y12S Warna Galcier Blue, uang tunai sebesar Rp. 600.000, Rupiah, satu buah dompet Warna Coklat Merk Giorgio Armani," ungkap Kapolek.


Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari pelaku dalam Perkara Pencurian tersebut diatas," ujar Akp Boy.


Sekira Pukul 13.00 wwib, tepat Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor H Nababan dan dua orang anggota opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi bahwa, ada Seorang laki-laki yang sedang hendak menjual Handphone Merk Vivo yang sama ciri-ciri dengan handphone milik Pelapor yang telah hilang," imbuhnya.


Sekira Pukul 14:00 Wib, Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta anggota langsung menuju ke Jalan Karya Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil untuk melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku Pencurian yang bernama Heri Anto Alias Suheri Alias Heri Walet," urai Kapolsek.


Setelah berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian terhadap Suheri, telah berhasil disita barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk Vivo Seri Y21s dan pelaku Suheri mengakui bahwa, benar telah melakukan Pencurian tersebut diatas," papar Kapolsek.


Selanjutnya pelaku Suheri dan barang bukti berupa 1Unit Handphone Merk Vivo Seri Y21s dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," tegas Akp Boy Setiawan S.AP MSi.


Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, melanggar pasal 362 K.U.H.Pidana. Atas kejadian tersebut Arjuna mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, Rupiah.



Sumber: Kasi Hms Plsk Panipahan.

Reporter: TO.