Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolsek Bagan Sinembah Musnahkan BB Sabu


 

ROHIL- Polsek Bagan Sinembah laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan lebih kurang 39,41 Gram, di Mapolsek Bagan Sibembah Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Senin, 21/03/2022 sekira Pukul 10.00 wib. 


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH di Aula Mapolsek Bagan Sinembah dan dihadiri oleh Danramil 03 Bagan Senmbah yang di wakili oleh Peltu Edi Wiyanto, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah yang di wakili oleh Dr. Rika Sriwahyuni Sinaga.


Lembaga Bantuan Hukum Mahatva yang di wakili oleh PH. Deswan Siregar, SH, Kanit Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu M. Sodikin, S.H., Panit II Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda S. A. Tampubolon dan penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH saat di konfirmasi oleh awak Media mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Unit Reskrim Poslek Bagan Sinembah," jelas Kompol Farris. 


Barang bukti tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi Pada Hari Senin Tanggal 07 Maret 2022, sekira Pukul 19.00 Wib, Di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan (Sumut)," kata Kapolsek.


Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang dilakukan oleh tersangka Arnold Ericson Huragalung Alias Arnol," Ungkap Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH 


"Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan = 39,41 Gram telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti : No. 029 / BB / III / 14325 / 2022, tanggal 09 Maret 2022, dan telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti nya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B - 446 / L.4.20 / Enz.1 / 03 / 2022, tanggal 14 Maret 2022," Ujar Kompol Farris. 


Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polsek Bagan Sinembah beserta jajaran dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, Selain itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik," Pungkas Kompol Farris.


Di tambahkan nya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka / detergen. Hal Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika," Tutup Kapolsek Bagan Sinembah



Sumber: Kasi Hms Plsk Bgn Sinembah. 

Reporter: TO.