Ticker

6/recent/ticker-posts

Dituntut 9 Tahun Divonis 1 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim PN Rohil


 

ROHIL- Terkait vonis yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Selasa, (24/5/2022) dalam perkara tindak pidana cabul anak di bawah umur berinisial NSS (16) yang dilakukan oleh terdakwa berinisial JS (19) sempat menjadi perbincangan pro dan kontra di tengah warga Rohil, 


Pro dan Kontra sebagian warga menanggapi Perkara nomor 106/pid.sus/2022/pn rhl, yang di Ketuai Majelis Hakim Erif Erlambang SH dan hakim anggotanya Aldar SH dan Nora SH, karena vonis hakim dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil yang sebelumnya menuntut Terdakwa JS dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.


Sedangkan Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa JS dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan (1 bulan).


Terkait hal ini, awak media Erapublik.com Rabu, 25/5/2022, meminta konfirmasi kepada Ketua PN Rohil Rio Barten Timbul Hasahatan S.H.M.H melalui wakil Juru bicara PN Rohil Hendrik Nainggolan SH yang menjelaskan.


" Majelis Hakim menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Terdakwa, dengan pertimbangan didasari dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang pada pokoknya mengatur Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain," ucap Hendrik. 


1. Ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku/Keluarga Pelaku dengan Korban/Keluarga Korban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan korban, atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan  oleh ayah terhadap anak kandung/tiri, guru terhadap anak didiknya," urainya. 


2. Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan," terangnya.


Dijelaskan Hendrik Nainggolan SH dari fakta hukum, yang terungkap telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa , bahwa korban dan terdakwa telah sepakat untuk dinikahkan," kata Hendrik.


Selanjutnya dari keterangan Korban yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diketahui, Terdakwa dan Korban sedang dalam hubungan pacaran ketika Terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut ," paparnya.


" Sehingga, majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah menikahi Anak Korban tersebut menunjukkan adanya kesadaran terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Korban," jelasnya 


Selain itu, dalam proses penyelesaian perkara pidana dikenal konsep restorative justice dimana penyelesaiannya mengedepankan kepentingan masa depan para pihak yang berperkara , maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa yang telah menikahi  Korban tersebut telah melindungi kepentingan masa depan Anak," paparnya .


Korban dan anak yang ada dalam kandungan Korban, apabila dijatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Penuntut Umum, akan menghalangi kewajiban Terdakwa untuk memberikan kehidupan yang layak kepada Korban dan anaknya yang ada dalam kandungan yang dapat merugikan kepentingan masa depan Korban dan anak yang ada dalam kandungannya tersebut," ujarnya.


Untuk itu, dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan konsep restorative justice, maka terhadap Terdakwa patut untuk dijatuhkan pidana di bawah minimal sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan," imbuhnya .


Sementara itu dilansir dari beberapa media, terkait vonis ini, Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH, Rabu (25/5/2022) menyebutkan bahwa, pihaknya akan melakukan upaya banding. 


" Karena menganggap putusan yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat, dimana seharusnya negara hadir untuk melindungi anak korban," imbuhnya. 



Reporter: TO.