Ticker

6/recent/ticker-posts

Bank BRI Cabang Bangkinang Diduga Gelapkan Ijazah

PEKANBARU - Nama klien kami atas nama Yosrizal yang mana awalnya memiliki pinjaman sebesar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah (230.000.000). Didalam surat perintah kerja tidak ada menjelaskan tentang permasalahan terhadap pinjam-meminjam di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bangkinang dengan catatan ijazah ditahan. 

"Bahwa atas perkara ini kami selaku penerima kuasa, menerima itikad baik dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bangkinang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi." Kata Afriadi Andika didampingi oleh Abdul Hamid Chaniago S.H dari Kantor Advokat AFRIADI ANDIKA, S.H & ASSOCIATES. 

Bahwa perusahaan yang melakukan hal diatas dapat dilaporkan kepolisian dengan dugaan penggelapan, yang menurut KHUP adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagain atau selurunya, dimana pengusaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan ijazah yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut 374 KUHP yang menyebutkan bahwa : "penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam pidana penjara paling lama lima tahun. 

"Bahwa perjanjian sudah ditegaskan di dalam pasal 54 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak kualitas maupun kuantitas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan." Tegas Pengacara Muda itu.

Pihak Bank sudah konfirmasi kepada klien kami akan mengembalikan ijazahnya. Tapi kami menghimbau pihak Bank untuk menyerahkan ijazah kepada kami. Karena kami adalah kuasa hukum yang sah. Untuk menyelesaikan persoalan klien kami ini. Kami meminta pihak Bank menyerahkan kepada kami, biar kami yang memberikan kepada klien kami.



Pewarta : Roin