Ticker

6/recent/ticker-posts

Hutan Mangrove Dibabat di Sulap Menjadi Tambak Udang, Pulau Bengkalis Terancam Tenggelam Akibat Abrasi


BENGKALIS
, Erapublik.com - Situasi laju abrasi di Pulau Bengkalis hingga detik ini belum terhentikan, kondisi ini diperparah dengan berubahnya hutan mangrove dibabat sana sini secara besar-besaran disulap menjadi tambak-tambak udang yang diduga ilegal.

Berubahnya hutan mangrove menjadi tambak udang akan menambah serta mempercepat abrasi Pulau Bengkalis yang merupakan pulau terluar dan terdepan. Akibat kekhawatiran tersebut Ketua LSM Ikatan Pemuda  Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Solihin, angkat bicara.

Dijelaskannya, ratusan hektar kawasan hutan mangrove sebagai salah satu penyanggah dan benteng alam Pulau Bengkalis setiap waktu terus dirambah secara ilegal dan kini telah berubah fungsi menjadi tambak udang oleh ulah oknum para pelaku usaha tambak udang yang sengaja hanya untuk meraup keuntungan semata tanpa memikirkan sebab akibatnya.

Padahal, kata Solihin, dampak dari pengrusakan hutan mangrove pulau Bengkalis membuat proses kehancuran pulau Bengkalis itu sendiri semakin dipercepat. Mengingat selama ini pulau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka pembatas antara Indonesia dengan Negara Malaysia, sudah sejak lama dihantam abrasi Pantai.

Menurut Solihin Ketua/penggerak LSM-IPMPL, bahwa pulau Bengkalis ini merupakan Pulau pulau terkecil terluar dan terdepan cukup banyak serta terparah terkena abrasi pantai dan sekarang coba diperhatikan berapa banyak tumbuh usaha tambak udang, sementara diketahui rata-rata usaha tambak udang di Bengkalis diduga ilegal.

"Sementara itu kedatangan Presiden ,Ir H. Joko Widodo pada tanggal 27 September tahun 2021 lalu ke Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis menanam pohon Mangrove sebagai bentuk memberikan motivasi kepada masyarakat, bahwa betapa pentingnya menjaga kelestarian pohon mangrove. Akan tetapi sangat disayangkan, berapa banyak tumbuh usaha tambak udang dengan membabat hutan mangrove secara besar-besaran tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum," pungkas Solihin.

Perlu diketahui, bahwa kawasan mangrove yang telah dibabat dijadikan sebagai tambak udang itu merupakan kawasan hutan dan kawasan lindung sempadan pantai yang wajib dilindungi dan dijaga kelestariannya, cetus Solihin


Lebih jauh Ketua LSM-IPMPL Solihin mengatakan, "Dalam hal upaya menyelamatkan pulau Bengkalis dari ancaman abrasi pantai diminta kepada para pihak yang berkompeten jangan hanya memandang dan diam saja. Karna sangatlah jelas sebagaimana amanat UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, kemudian UU tentang pulau-pulau kecil terluar di Indonesia serta Kepres No 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung Radiusnya sangatlah jelas, bahwasanya pulau Bengkalis sebagian besar masuk pada kawasan hutan lindung dan kawasan lindung," papar Solihin lagi.

Untuk itu selaku penggerak/Ketua LSM IPMPL (Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan) Solihin meminta dengan tegas, kepada Bupati Bengkalis serta para pihak yang berkompeten untuk bertindak tegas,!! jangan sampai nunggu di demo dan serta adanya pergerakan warga lalu mau bertindak, dan jika pihak yang berkompeten tidak mau bertindak juga, maka perkara ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat, ucap Solihin.


Penulis : Ramadhan/tim