Ticker

6/recent/ticker-posts

Luar Biasa, Personil Polsek Kepenuhan Buru Pelaku Penipuan Sampai Ke Kota Jambi


ROHUL - Identitas Tersangka inisial  FLT, terpaksa diamanakan Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wib, sebab diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Pemalsuan,  Penipuan dan Penggelapan.

Peristiwa tersebut, terjadi di  Pabrik PKS PT Eluan Mahkota (EMA) Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.

"Korban  PKS EMA," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (15/6/2022).

"Dengan Barang Bukti (BB) Buku Jurnal Security, Rekaman CCTV dan SPB milik AMS," rincinya.

Kejadian ini, sambung AIPDA Mardiono Pasda SH, Jum’at  25 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib Pelapor  menerima informasi dari PKS PT EMA bahwasanya ada timbangan fiktif yang terjadi pada 11 Februari 2022.

Selanjutnya Pelapor memeriksa timbangan fiktif tersebut, kemudian  menemukan ada kesalahan data TBS Dalam yang dimasukkan menjadi data TBS luar dengan Supplier AMS. Sedangkan TBS  diangkut Mobil Nopol BM 9239 MH.

Kemudian, Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib Pelapor meminta Data Detail Penerimaan TBS Luar dari Supplier untuk di periksa. 

Saat diperiksa, Pelapor menemukan adanya data fiktif yang juga terjadi pada 3 Februari 2022 yang diangkut Mobil Nopol BM 9239 MH yang sudah disetujui dan dibayarkan Kantor Pusat PT EMA. 

Selanjutnya pada 11 Maret 2022, Pelapor memeriksa Sopir Mobil Nopol BM 9239 MH atas nama ADI.

Hasil pemeriksaan tersebut  ADI mengakui bahwa Terlapor  memerintahkan untuk mencairkan Surat Pengantar Buah Supplier AMS ke juru bayar AMS untuk dijadikan uang. 

Kemudian, Surat Pengantar Buah tersebut tidak melalui prosedur pengantar buah di PKS PT EMA yang dilakukan Terlapor. Sehingga PT EMA mengalami kerugian sebesar Rp. 26.759.000.

Berdasarkan hal tersebut,  Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Kemudian, dilaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan Anra Nosa SH MH, setelah dilakukan koordinasi secara linear dengan jajaran.

Maka pada Senin  (13/6/2022) Kapolsek Kepenuhan bersama dengan Anggota Polsek Kepenuhan bergerak ke Provinsi Jambi. 

Seterusnya, Selasa 14 Juni 2022 Kapolsek Kepenuhan melakukan kordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Jambi untuk selanjutnya melakukan surveillance terhadap keberadaan terduga Pelaku yang melakukan dugaan TP  Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan tersebut. 

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan bersama-sama dengan Team Macan Reskrim Polresta Jambi bergerak mendatangi kediaman diduga Pelaku yang berada di Lorong Hidayah, Kecamatan Alam Barajo, Provinsi Jambi.

Kemudian setelah memastikan terhadap Pelaku benar berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya Team langsung mengamankan Pelaku. Setelah melakukan interview awal yang diduga pelaku tersebut benar mengaku bernama FLT alias Dani yang diduga Pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan dugaan TP Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan.

Dari hal tersebut, Tersangka  mendapat uang sebesar Rp 13.907.000 dari hasil penukaran SPB tersebut.

Kemudian FLT memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 kepada Tersangka AS telah lebih dulu diamankan

"Terhadap uang senilai Rp. 11.407.000 telah digunakan Tersangka FLT untuk kebutuhan sehari-hari," tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.




Pewarta: Roin