Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Baju Seragam Sekolah, Ketua LSM BAKLIPUN Menyayangkan Sikap Kepsek SMPN 1 Bengkalis


BENGKALIS
, Erapublik.com -
Seperti yang dirilis di pemberitaan beberapa media online beberapa hari yang lalu, wali murid mengeluh mahalnya baju seragam siswa. Pada hari Kamis bertempat di aula gedung pertemuan SMPN 1 Bengkalis tanggal (09/06/2022) pukul 08.30 WIB. Sekolah SMPN 1 Bengkalis mengadakan rapat pertemuan wali murid, komite, dan konveksi.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan, sangat bersyukur bahwa dari hasil musyawarah mufakat harga baju seragam yang sebelumnya Rp. 2.225.000 turun menjadi Rp 1.750.000. Itupun tak terlepas berkat bantuan dari kawan-kawan LSM dan Wartawan yang mendobrak dan terus mengawasi terkait pengadaan baju seragam. Jikalau tidak, maka hal ini akan terus berlanjut tidak akan ada perubahan, yang ada malahan peserta didik akan selalu di interfensi pihak sekolah sehingga kemudian membuat peserta didik tidak nyaman untuk belajar.

Menurutnya, rapat hari ini melanjutkan rapat yang sebelumnya masalah pengadaan seragam baju sekolah yang belum ada titik temu. Dikarenakan ditempat lain masih ada yang menawarkan harga baju yang harganya lebih murah.

Sebelumnya, berdasarkan informasi grup WhatsApp (WA) wali murid diketahui ada yang mengarahkan di toko bernama Juni-April 1820, didepan kantor satpol PP Jalan Subrantas. Ketika ditanya pada toko tersebut, dijawab bahwa harga baju seragam satu set sekitar lebih kurang 2.250.000 (Dua juta Dua ratus lima puluh ribu Rupiah).


Setelah muncul isu harga baru tersebut muncullah bermacam-macam cerita, karna sebelumnya harganya tidak setinggi itu. Maka kami wali murid mengusulkan kepada pihak sekolah kalau ada harga baju seragam sekolah yang lebih murah dan sekarang ada dua penyedia yaitu penyedia yang baru dan toko Juni-April 1820, dengan harga yang sama Rp 1.750.000 satu set.

Diharapkan kepada penyedia betul betul bertanggung jawab kemudian kepada pihak sekolah diharapkan untuk bijaksana didalam hal ini. Karena pasca Covid-19 ekonomi kita belum stabil, tidak semua orang tua mampu dengan pengadaan Enam set baju seragam, pungkasnya.

Dijelaskannya lagi, berdasarkan Permendikbud baju seragam cuma empat yaitu biru putih ,baju Pramuka,baju kurung khas sekolah dan baju olah raga yang disiapkan oleh sekolah. Akan tetapi selagi wali murid mampu silahkan. Tapi perlu pertimbangan karena baju bukanlah suatu hal yang paling penting yang paling penting adalah Pendidikan anak anak sebagai penerus bangsa itu yang perlu diutamakan.

Dikatakannya lagi, semakin banyak baju yang di beli semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan, tapi sudahlah karna sudah ada keputusan bersama dari dua penyedia, yang penting sesuai kesepakatan tepat waktu baju seragam sudah siap, ucap salah seorang wali murid.

Akan tetapi yang sangat mengagetkan dan mengecewakan para orang tua/wali murid adalah ungkapan kepala sekolah didalam rapat pertemuan, dikatakannya kepada orang tua/wali murid baru, " Jangan mengatur dan merusak tata tertib sekolah, sekolah akan tetap melakukan aturan sekolah. Jelasnya terhitung dari penerimaan siswa pada bulan Juni sampai akhir September tentunya berlaku awal Oktober jika anak anaknya tidak memakai baju seragam akan dikenakan Poin sekolah," ungkap wali murid kepada media dan LSM.


Ditempat berbeda Ketua Komite SMPN 1 Bengkalis Tizen membenarkan apa yang disampaikan wali murid bahwa rapat terkait baju seragam sekolah sudah ada titik temu telah disepakati bersama dan disediakan oleh dua orang penyedia, harapannya mudah-mudahan cepat siap sehingga ke depan anak-anak bisa belajar dengan tenang tidak ada kendala masalah baju seragam sekolah lagi, cetusnya.

Sementara itu, menyikapi ungkapan Kepala sekolah Ketua LSM BAK-LIPUN ( Badan Anti Korupsi- Lembaga Inventarisir Pemantau Uang Negara) Rahman Siregar dirinya sangat menyayangkan jelas jelas wali murid bukan merusak tata tertib melainkan hanya meminta pertimbangan mahalnya baju seragam, malahan kepala sekolah melontarkan kata-kata seperti itu. Ada apa sebenarnya dengan Kepala sekolah SMPN 1 Bengkalis ini. Seharusnya sebagai pendidik bersikaplah santun memberikan contoh suri tauladan menjaga sikap dan mampu mencari jalan menyelesaikan permasalahan sekolah.

Menurutnya lagi kenapa baru sekarang Kepala sekolah SMPN 1 Bengkalis ini bicara tentang aturan tata tertib. Pada tahun  sebelumnya kenapa tidak dilakukan di tahun sebelumnya, terbukti tahun kemarin baju seragam sekolah siswa sebagian didapat setelah anak murid naik kelas Dua yang dipesan di toko baju bekas Juni-April 1820 jln Subrantas. Kemudian tahun ini sama, bahwa baju seragam sekolah dipesan di toko itu, Ketika ada permasalahan terjadi protes wali murid akibat melonjaknya harga baju dan ketika akhirnya baju sebagian ada dibeli ditempat lain selain di toko juni april 1820. Sekolah dengan memberlakukan disiplin dan tata tertib silahkan saja, karena itu adalah sudah tugas dan kewajiban pihak sekolah. Namun atas sikapnya menjadi tanda tanya ada apa,? atau jangan jangan Pihak sekolah memang bekerja sama, Kalau tidak kenapa kepala sekolah terkesan menekan wali murid, ungkap Rahman siregar.

Sekolah jangan melebih-lebih, ikutilah aturan Permendikbud no 45 tahun 2014 tentang baju seragam sekolah. Biarlah wali murid mencari sendiri sesuai aturan, tentukan saja bentuk corak dan warna sesuai khas sekolah dan pengadaan baju seragam jangan dikaitkan dengan penerimaan siswa baru karena itu tidak diperbolehkan ungkapnya.

Lebih jauh Ketua LSM BAK-LIPUN Rahman Siregar mengatakan sekolah itu tugasnya mendidik maka didiklah peserta didik itu sebaik baiknya ikutilah sesuai peraturan perundang undangan. Tunaikanlah kewajiban seorang guru sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. jangan membuat kebijakan yang tidak bijak. Tahun sebelumnya baju seragam sekolah sebagian didapat setelah siswa naik kelas Dua tidak ada masalah. Sekarang gara gara wali murid protes dikatakan wali murid merusak tata tertib sekolah. Jikalau tata tertib sekolah mau dijalankan jalankan saja dengan baik, karna tidak semestinya semua sikap dan tindakan itu mesti benar. Bukan saja masalah baju seragam, bagaimana pula dengan pengelolaan Dana BOS apakah sekolah sudah melakukan  pengelolaan dengan benar sesuai aturan perundang undangan,?? tanya Rahman Siregar.

Terhadap hal ini LSM BAK-LIPUN ( Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Pemantau Uang Negara) akan terus melakukan investigasi dan pantauan terhadap Sekolah sekolah bahkan untuk umum yang dianggap perbuatannya menyimpang daripada aturan pusat dan daerah, Bahkan jika perlu LSM ini tidak akan segan-segan melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diberi sanksi yang setimpal sesuai aturan dan perundang-undangan, ungkap Rahman mengakhiri.


Penulis : Ramadhan/tim