Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Bengkalis Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Pembunuhan di Rupat


BENGKALIS
, ERAPUBLIK.CO - Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban TS Farid, tepatnya di Jambatan Kembar Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 25 Mei 2022 waktu lalu.

Berbuahkan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Saat konferensi pers Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Aipda Absen Hutapea.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis M. Reza menjelaskan, "Kita sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," kata M. Reza (31/10/2022) di Mako Polres Bengkalis.

Reza menjelaskan lagi, berdasarkan laporan polisi yang diterima, Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung mengirim permintaan kepada Polda Riau untuk melakukan autopsi terhadap korban TS Farid, dari hasil keterangan autopsi ditemukan tanda-tanda luka kekerasan dengan benda tumpul di sekitaran kepala dan dada korban.

"Kemudian kami melaksanakan penyidikan, beberapa saksi kami periksa termasuk ada Bhabinkamtibmas yang saat kejadian berada di lokasi, setelah beberapa kali pemeriksaan saksi-saksi kami periksa, akhirnya kami telah menangkap 2 (dua) orang tersangka yang melakukan pemukulan dan melempar sawit terhadap TS Farid," ungkap Reza.

"Tersangka Faizal kami tahan sejak 10 oktober 2022, berdasarkan keterangan saksi mengatakan tersangka Faizal berperan memukul dengan menggunakan kayu yang mengenai leher korban dan itu juga tertuang didalam hasil autopsi," jelas Reza.

Lalu tersangka Ismail sudah dilakukan 2 kali pemanggilan namun tidak datang, dan terpaksa kami lakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka Ismail di Rupat.

"Hasil pemeriksaan, tersangka Ismail berperan melempar tandan buah sawit ke arah dada korban, sesuai hasil autopsi memang terlihat ada tanda-tanda bekas tanda tersebut dan diduga itu adalah bekas benda tumpul yang dimaksud adalah buah tandan sawit," jelas Reza lagi.

Atas persesuaian saksi-saksi dan keterangan hasil autopsi, sudah kami lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tersebut dan sekarang masih dalam proses.

Barang bukti yang dapat di amankan dari saksi pertama yaitu 1 (satu) tandan buah sawit, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki tipe D Tracker 150 CC warna putih hijau, papar Reza.


Penulis: Ramadhan