Ticker

6/recent/ticker-posts

4 Pelaku Pencuri Tambak Kerang Wajib Lapor 3 X Sehari


 

ROHIL- Kepolisian Resort Rokan Hilir memberikan keterangan terkait Isu pelepasan empat pelaku pencurian tambak kerang yang sebelumnya puluhan warga melakukan aksi ke Kantor Polisi Perairan (Polair) Polres Rokan Hilir pada Kamis (17/11/2022).


Atas Isu tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kasat Polair AKP Tito Laragatra, SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH  menegaskan, bahwa tidak ada pelepasan terhadap empat orang warga yang diduga melakukan pencurian tambak kerang. Para warga tersebut masih dalam proses.


"Para warga ini  diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan tidak dilakukan penahanan karena menilai dari kerugian hanya Rp 45.000," jelas Akp Juliandi SH. 


Dan Keempat warga disuruh pulang dan wajib lapor 3 x sehari ke Kantor Satuan Polisi Perairan dan Udara sambil menunggu jadwal sidang yang di umumkan," ungkap AKP Juliandi, Selasa 15 Nopember 2022.


Lebih lanjut disampaikan, untuk kasus pencurian kerang yang terjadi di Perairan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko - Rokan Hilir penanganan perkaranya tetap dilanjutkan," terangnya. 


" Namun karena perbuatan para pelaku diterapkan Pasal 364 Jo Pasal 55,56 Jo PERMA MA.NO.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana dikarenakan kerugian hanya Rp. 45.000, Rupiah," ujar Akp Juliandi. 


Sampai saat ini berkas tetap lanjut dan Penyidik Polisi Perairan (Polair) dan diajukan permohonan untuk disidangkan ke Pengadilan Rokan Hilir diUjung Tanjung," sambungnya. 


Warga diharapkan bisa memahami untuk proses pencurian saat dikonversikan kerugiannya kurang dari Rp. 2,5 Juta Rupiah, sehingga masuk keranah tindak pidana ringan atau tipiring," paparnya. (Rls)