Ticker

6/recent/ticker-posts

Curi Kambing, BS Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah


 

ROHIL- Diduga curi seekor kambing, seorang lelaki ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Kamis 24/11/2022 Pukul 17.00 WIB. Kemarin.


Lelaki, bernama Bambang Sumantri (42) Alias Keling, yang beralamat Jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ditangkap warga, setelah ketahuan beraksi mencuri kambing milik Saenan (69), warga Dusun Buluh Cina, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana pencurian pencurian hewan ternak kambing oleh Polsek Bagan Sinembah ini.


" Awalnya korban atau pelapor sedang berada dirumahnya, lalu keluar untuk membeli rokok dan sambil melihat pembangunan jembatan yang tidak jauh dari rumah pelapor, terus pada saat itu ada seorang warga memberi kabar dengan mengatakan “ada kambing hilang di paket K” mendengar itu pelapor langsung menuju ketempat pelapor meletakkan kambing miliknya," jelas Akp Juliandi. 


" Namun sebelum sampai ke tempat dimaksud, pelapor melihat warga sedang ramai di Simpang Paket K beserta kambing milik pelapor yang sudah diambil oleh pelaku, dan tidak berapa lama pelapor juga mendapat kabar dari warga bahwa pelaku sudah tertangkap oleh warga," kata Akp Juliandi. 


Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi.


Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 ekor kambing Jantan warna Putih dan 1 unit sepeda tanpa nopol warna Hitam. Telah dilakukan tes urine pelaku  dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, lalu kepada pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHPidana," imbuhnya. (Rls)