Ticker

6/recent/ticker-posts

DLH Rohil Verifikasi Terkait Dugaan PKS PT. HKBS Yang Meluber Dari LLA


 

ROHIL- Berdasarkan adanya pengaduan dari Camat Pujud mengenai adanya dugaan air limbah meluap atau meluber dari Flatbed ( Longbed Land Aplication ) dari PKS. PT HKBS, pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Rokan Hilir ( Rohil ), pada Rabu (16/11/2022) kemarin melakukan verifikasi lapangan.


"Limbah itu diduga mengalir ke Kanal Titi Batu, maka dari itu kami dari DLH Rohil melakukan verifikasi lapangan di lokasi dan di Kanal Titi Batu tersebut," kata Kepala Dinas DLH Rohil, Suwandi SSos, melalui Kabid Penataan dan Penaatan DLH Rohil Carlos Roshan ST, Kamis (17/11/2022).


Dijelaskannya, DLH Rohil juga telah mengambil sampel air limbah dan sampel air kanal Titi Batu serta meminta keterangan dari Penghulu, Kadus, Ketua pemuda dan pihak perusahaan.


"Pihak perusahaan mengakui bahwa akibat curah hujan yang tinggi menyebabkan air limbah di flatbed / longbed, meluap atau meluber dan mengalir ke  lembah yang berada di kebun masyarakat," katanya.


Lanjutnya, pihak perusahaan juga sudah melakukan upaya penanggulangan dengan membuat benteng / tanggul di lembah tersebut.


"Tujuannya, agar air limbah tidak mengalir lebih jauh, memompa air limbah yang tergenang di lembah yang sudah ditanggul tersebut ke flatbed / longbed terdekat, dan membuat tanggul di lokasi flatbed / longbed yang meluap tersebut," paparnya.


Dijelaskannya, bahwa jarak kanal Titi Batu dengan lokasi air limbah di lembah yang sudah di benteng sekitar lebih kurang 500 meter.


"Kalau air limbah dari PKS posisi nya masih di tanah tidak menganggu, karena air limbah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pengganti pupuk, karena ada unsur hara dan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan," ungkapnya.


Namun lanjutnya, kalau air limbah tersebut masuk ke badan air, misalnya kanal / sungai dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran. "Kami sudah mengambil sampel air kanal terdekat ( Kanal Titi Batu ) untuk mengetahui apakah sudah tercemar atau tidak," ujarnya.


Ditegaskannya, bahwa dari hasil vetfikasi dilakukan, pihaknya melihat ada sistim pemanfaatan air limbah nya ada yang tidak sesuai dengan izin, karena perusahaan ada melakukan pemanfaatan air limbah di luar lokasi pemanfaatan yang suda ditetapkan di dalam izin. "Terkait temuan itu,  perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Dijelaskannya, sanksi nya tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, kalau melakukan pemanfaatan diluar lokasi izin yang sdh ditetapkan, maka perusahaan wajib mengurus izin untuk lokasi yang belum ada di dalam izin, dan jika terbukti melakukan pencemaran, perusahaan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan lain sebagainya. "Untuk lebih detail sanksi nya, itu nanti masih menunggu hasil uji laboratorium sampel air kanal titi batu tersebut," tutupnya. (Rls)